Minke.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam Rapat Paripurna, Rabu (6/8/2025).
Perubahan ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta PP Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan dihadiri oleh Bupati Ipuk Fiestiandani, Wabup Mujiono, Plh Sekkab Guntur Priambodo, serta jajaran kepala OPD.
Dalam penyampaian hasil pembahasan, Juru Bicara Gabungan Komisi II dan III DPRD Banyuwangi, Emy Wahyuni Dwi Lestari, memaparkan bahwa perubahan mencakup 14 poin krusial, termasuk jenis pajak, tarif, objek, hingga pengecualian pajak.
Salah satu poin utama adalah penyesuaian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), yang kini mencakup jasa hiburan dengan tarif lebih terperinci:
- Panti pijat: 10%
- Karaoke, bar, spa: 40%
- Diskotek dan klub malam: hingga 75%
- PBJT makanan/minuman: 5% untuk omzet Rp 5–10 juta/bulan, dan 10% untuk omzet di atas Rp 10 juta.
Adapun pengecualian diberikan kepada pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 5 juta per bulan. Tarif PBB-P2 juga disesuaikan menjadi 0,3%, mengikuti amanat UU No. 1/2022 Pasal 94.
Pemkab Banyuwangi menegaskan bahwa regulasi ini tidak semata-mata mengejar peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), tetapi lebih pada upaya menciptakan sistem perpajakan yang adil, transparan, dan sesuai kebutuhan lokal.
“Fungsi layanan masyarakat seperti rumah sakit, Puskesmas, dan perangkat daerah lain juga dituntut meningkatkan kualitas pelayanannya seiring dengan penyesuaian tarif retribusi,” kata Emy.
Sementara itu, Bupati Ipuk menyampaikan terima kasih kepada DPRD Banyuwangi atas komitmennya mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada masyarakat.
“Perda ini bukan hanya regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan mendukung daya saing ekonomi Banyuwangi,” tegas Ipuk.
Ia juga menekankan pentingnya pengelolaan aset daerah secara optimal sebagai bagian dari strategi peningkatan PAD berkelanjutan.