Minke.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (POJK UMKM). Aturan ini hadir sebagai upaya strategis memperkuat peran UMKM dalam meningkatkan ketahanan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan ini juga sejalan dengan Asta Cita Pemerintah yang berfokus pada penciptaan lapangan kerja, percepatan pemerataan ekonomi, dan pemberantasan kemiskinan.
Melalui POJK UMKM, OJK mendorong perbankan dan Lembaga Keuangan Nonbank (LKNB) untuk menyediakan pembiayaan yang mudah, cepat, murah, inklusif, dan tetap berhati-hati.
“Dengan diberlakukannya POJK ini, Bank dan LKNB diharapkan menghadirkan pendekatan inovatif dalam menyediakan produk keuangan sesuai kebutuhan UMKM. Mulai dari usaha mikro yang butuh akses cepat hingga usaha menengah dengan layanan lebih kompleks,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae.
POJK UMKM merupakan tindak lanjut UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang telah melalui proses konsultasi dengan DPR RI.
Hingga Juli 2025, kredit perbankan tumbuh 7,03 persen year-on-year menjadi Rp8.043,2 triliun. Kredit investasi tercatat tumbuh tertinggi sebesar 12,42 persen, disusul kredit konsumsi 8,11 persen, dan kredit modal kerja 3,08 persen. Namun, pertumbuhan kredit UMKM masih relatif rendah yakni 1,82 persen, di tengah fokus perbankan pada pemulihan kualitas kredit.
Beberapa poin penting dalam POJK UMKM antara lain:
- Penyederhanaan persyaratan penyaluran pembiayaan dan penilaian kelayakan UMKM.
- Skema pembiayaan khusus sesuai karakteristik usaha, termasuk jaminan berupa kekayaan intelektual.
- Percepatan proses bisnis melalui Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).
- Penetapan biaya pembiayaan wajar bagi UMKM.
- Pemanfaatan teknologi digital untuk memperkuat ekosistem pembiayaan.
- Peningkatan literasi keuangan dan perlindungan konsumen bagi UMKM.
- Insentif bagi bank dan LKNB yang aktif menyalurkan pembiayaan UMKM.
Selain kemudahan akses, POJK ini juga menekankan penerapan tata kelola dan manajemen risiko. Bank dan LKNB diwajibkan menyusun rencana penyaluran pembiayaan UMKM serta melaporkannya kepada OJK.
Aturan yang diundangkan pada 2 September 2025 ini mulai berlaku dua bulan setelah diundangkan. POJK UMKM mencakup bank umum, BPR, bank syariah, BPR syariah, serta LKNB seperti perusahaan pembiayaan, modal ventura, lembaga keuangan mikro, fintech pendanaan, pergadaian, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), hingga PT Permodalan Nasional Madani (PNM).
Dengan hadirnya POJK UMKM, OJK berharap UMKM semakin berdaya saing, inovatif, dan mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.
“Melalui kolaborasi sektor jasa keuangan, pemerintah, dan dunia usaha, POJK UMKM akan menciptakan ekosistem pembiayaan UMKM yang sehat, inklusif, dan berkeadilan,” tegas Dian.