SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Diduga menyebarkan berita bohong dan ujaran kebencian, sebuah akun bernama Eni Rahmadani dilaporkan ke Mapolres Gresik, Senin (23/11).
Aris Gunawan melaporkan akun tersebut, disertai bukti lengkap print out postingan Facebook atas nama Eni Ramadani di sebuah grup FB Media Politik Gresik dengan judul “Sekenario Jahat Dari Kubuh Alip”.
Aris mengatakan, langkah hukum ditempuh demi menghilangkan kampanye hitam yang selama ini marak di media sosial.
Jika tidak disikapi, black campaign Ini akan menurunkan kualitas demokrasi yang seharusnya menjadi ajang adu gagasan dan program.
“Saya amati sejak bulan Juni, kampanye hitam dan fitnah sudah mulai menyerang individu mas Alif maupun Pak Qosim,” kata Aris Gunawan usai menyerahkan laporannya yang diterima
petugas piket SPKT Polres Gresik Birpka Yudha.
Aris Gunawan yang juga Wakil ketua Relawan Barisan Alif Gresik Untuk Semua (BAGUS) mengatajan dasar laporannya mengacu pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait konten berita bohong, hoaks dan penyebaran fitnah. Serta Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama baik.
“Kami berharap agar laporan kami ditindaklanjuti Polres Gresik agar Pilkada Gresik 2020 bisa berjalan secara sehat. Biar pihak aparat penegak hukum yang menelusuri akun lain, yang melakukan hal yang sama,” ujar Aris Gunawan.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Bayu Febrianto menuturkan, laporan tersebut belum sampai di mejanya lantaran masih di SPKT.
“Saya belum dapat info, setiap laporan yang masuk pasti kita tindak lanjuti,” katanya. (san)