SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gresik jajaran Polres, Kodim 0817, Satpol PP dan Dinas Kesehatan akan meningkatkan kegiatan operasi yustisi, testing dan tracing.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan sasaran operasi yustisi selain yang stasioner di jalan, juga mengarah ke kerumunan masyarakat.
Apabila ditemukan kerumunan yang berpotensi mengabaikan protokol kesehatan, akan langsung dilakukan rapid test antigen.
“Satgas Covid melalui Sinkes telah menyiapkan 5.000 rapid test antigen yang tingkat jakurasi tinggi dalam mendeteksi seseorang terpapar Covid-19 atau tidak,” tegas Kapolres.
Satgas Penanganan Covid-19 Gresik, kata Kapolres, akan menindak tegas terhadap pelanggar protokol kesehatan. Baik perorangan, pelaku usaha maupun perusahaan.
“Polri bersama TNI, Satpol PP dan tim kesehatan, akan melakukan penertiban prokes rutin kepada masyarakat. Jika ada yang kedapatan tidak disiplin menerapkan prokes Covid-19 akan kita rapid test antigen di tempat,” egas Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto . (san)