SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Polemik dibukanya kembali cafe Apoeng Ketha pada 16 Januari 2021 terus bergulir. Kepolisian beralasan dibukanya kembali tempat tersebut, dikarenakan sudah berubah menjadi resto seperti izin semula.
Ditambah lagi nantinya di tempat itu tidak akan ada lagi ruangan dugem (Room). Sebab di sana hanya diperbolehkan membuka rumah makan dan tempat wisata sungai.
“Roomnya tidak ada, ini akan direnovasi semuanya menjadi tempat terbuka. Hanya tempat makan saja, tidak ada lagi yang namanya Room,” kata Kabag Ops Polres Sumenep Kompol Ahmad Robial. Sabtu 16/01/2021
Alasan selanjutnya, disampaikan Robial, dibukanya kembali cafe tersebut lantaran telah mendapat persetujuan dari Kapolres Sumenep dengan catatan tempat tersebut diubah menjadi rumah makan dan wisata sungai.
BACA JUGA:Proses Hukum Pengrusakan Garis Polisi Belum Selesai, Cafe ‘Apoeng Ketha’ Dibuka Kembali
“Landasan dibuka kembali karena ada surat permohonan dari pengelola Apoeng untuk dibuka kembali dan disetuji oleh Kapolres,” katanya kepada sejumlah awak media, Sabtu, 16/01/2021.
Senada dengan kepolisian, kuasa hukum dari pengelola Resto Apoeng Ketha, Muhammad siddiq mengaku, sesuai dengan permohonannya, cafe Apoeng Kheta akan direnovasi menjadi Resto Apoeng dengan beberapa syarat-syarat bersama pihak terkait.
“Alhamdulillah disetujui oleh Kapolres, tapi dengan syarat ada semacam surat perjanjian. Dan insyaallah kedepannya ini akan dirubah menjadi Resto Apoeng dan tempat wisata, sesuai dengan izin yang sudah dikeluarkan oleh perizinan,” tandasnya.
Namun polemik kemudian muncul, ketika pada selasa tanggal 19 Januari 2021 SurabayaOnline.Co, memintai keterangan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep, yang menyatakan belum menerima pengajuan ijin terbaru resto tersebut.
Hal itu disampaikan oleh Kapala Bidang (Kabid) Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sumenep. Terkecuali kata dia, pihak pengelola sudah mengajukan permohonan melalui sistem yang dikelola pusat.
“Sampai saat ini dimeja saya belum ada laporan tentang permohonan baru terkait Resto itu, bahkan dari Bidang pelayanan belum merasa menerima juga, tapi bisa mungkin, pemohon itu, permohonannya melalui sistem,” jelas Kuku saat ditemui diruang kerjanya, Selasa (19/1/2021). (Thofu)