SURABAYAONLINE.CO, Blitar+Dengan diberlakukan perpanjangan PPKM, Pemerintah Kabupaten Blitar juga melakukan perpanjangan PPKM yang di laksanakan sejak hari ini Senen (25/1- 8/2-2021) untuk itu Bupati Blitar Riyanto bersama Forkopimda Kabupaten Blitar dan para camat dan Kepala OPD Pemkab.Blitar serta jepala BPBD menggelar Rakor (Rapat Koordinasi) di kantor Pemkab.Blitar Kanigoro, (25/01). Dalam rakor tersebut membahas tentang perpanjangan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Wilayahnya (Kab.Blitar) .
Seperti yang di sampaikan Mujianto selaku Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar sekalugys mewakili Bupati, mengatakan, berdasarkan informasi bahwa Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan SK (Surat Keputusan) tentang perpanjangan PPKM bagi daerah yang masuk Zona Merah termasuk wilayah Kabupaten Blitar.
“Sehingga secara otomatis, PPKM akan kembali diperpanjang mulai tanggal 26 Januari hingga 8 Februari mendatang di wilayah Kab.Blitar, tetapi PPKM kali ini ada perbedaan kebijakan dengan PPPKM sebelumnya salah satunya adalah pada destinasi wisata,” kata Mujianto kepada Wartawan usainya rakor.
Masih menurut Mujianto, di sana ada perubahan tentang PPKM jilid dua ini, yaitu pada sektor pariwisata diperbolehkan beroperasi dengan beberapa catatan, dapat menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dan mempersiapkan Satgas khusus untuk mengawasi pengunjung. Selain sektor tersebut, untuk aturan mainnya sama dengan pemberlakuan PPKM yang sebelumnya.
“Nantinya pariwisata di Kabupaten Blitar akan kita buka, namun ada beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh para pengelola wisata, salah satunya adalah penerapan Protkes harus benar-benar dilakukan secara optimal agar tidak ada klaster klaster baru,” terang Mujianto lagi.
Selain itu Mantan Kepala Kesbang Linmas Kabupaten Blitar ini, berharap warga masyarakat tidak gaduh terkait kebijakan ini lantaran semuanya sudah tertuang dalam aturan pemerintah pusat maupun Propinsi. Sehingga, seluruh lapisan masyarakat diminta berdisiplin dan mentaati segala peraturan yang sudah diputuskan oleh Daerah.
Sementara Kapolres Blitar AKBP.Leonard M Sinambela pihaknya tetap dan terus mendukung kebijakan perpanjangan PPKM, bersama TNI (Kodim 0808 Blitar dan Yonif 511) sehingga PPKM dapat berjalan sesuai dengan aturan guna penyelamatan masyarakat dalam Pandemi Civid-19.
“Kita bersama TNI (Kodim dan Yonif 511) terus membantu pelaksanaan PPKM yang mulai hari ini sampai tgl 8 Pebruari, hal ini jelas karena Kabupaten Blitar masuk Zona Merah,semua ini demi keselamatan warga masyarakat, khusus di wilayah Blitar Raya.” Tegas AKBP.Leonard, sambil berpesan untuk rekan rekan wartawan selalu menjaga kesehatan.Ari