SURABAYAONLINE.CO, Blitar-Tidak peduli tetangga sendiri, pemuda warga Desa Sidodadi Kec.Garum Kab.Blitar ini tega mencuri sarang lebah jenis klanceng milik tetangganya sendiri.
Kini AGS (23), Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Garum harus mmpertanggungjawabkan perbuatannya yamg harus meringkuk di ruang tahanan Polsek Garum, setelah pemiliknya Idzin 35 tetangga AGS melapor ke Polsek Garum.
Menurut AGS dirinya nekat mencuri sarang lebah klanceng karena tergiur harga tinggi madu lebah klanceng, apa lagi banyaknya warga yang memburu madu untuk meningkatkan imunitas di masa pandemi Covid-19 dan harganyapun sampai ratusan ribu per botol kecil.
Kapolsek Garum Iptu Burhanudin SH dalam keteranganya seijin Kapolres Blitar Leonard M Sinambela SH.S.IK MH mengatakan, benar adanya laporan dari Izdin (28) warga setempat yang memiliki usaha budi daya klanceng.
“Benar kami mendapatkan laporan adanya warga yang kehilangan sarang klanceng yang terbuat dari bumbung bambu. Korban lapor kepada kami beserta CCTV kemudian kami cek CCTV yang ada di tempat budi daya klanceng milik korban,. setelah kami cek, kami berhasil mengamankan seorang laki-laki yang ciri-cirinya mirip seperti yang tertangkap CCTV.” Terang Iptu Burhanudin, Selasa (26/1/2021).
Dari tangan pelaku kepada petugas, berhasil mengamankan sejumlah bumbung bambu sarang klanceng yang dicuri korban sekitar 42 Bumbung dengan panjang variasi yang teroebdek sekitar 20 Cm sampai 45 Cm yang masing masing masih ada sisa madu lebah klanceng.
Sedang dalam bumbung bumbung bambu itu terdapat sarang klanceng penuh dengan madu yang diperkirakan nilai juaknya mencapai Rp 3 juta.
“Karena madu klanceng ini harganya cukup mahal, yakni sekitar Rp 150 ribu, diperkirakan korban mengalami kerugian hingga Rp 3 juta,” tambah mantan Kasubag Humas Polres Blitar ini.
Dalam pengakuanya berdasarkan pengakuan AGS, madu klanceng itu dijual ke pengepul seharga Rp 2,4 juta. Dia mengaku sudah lihai melancarkan aksinya karena sebelumnya juga bekerja sebagai pencari bumbung bambu untuk budi daya lebah Lanceng.
“Memang sebelumnya saya juga kerja mencari bumbung klanceng dijual ke orang yang punya usaha budi daya klanceng. Jadi paham bagaimana mengambil bumbung bambu dari rak yang biasanya di budi dayakan Pak.” Tutur AGS kepada sejumlah wartawan dalam rekeasenya.
Sementara pelaku atas ulahnya oleh Penyidik dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.Ari.