SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – DPRD Gresik secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Gresik 2016-2021 Sambari Halim Radianto – Moh. Qosim, dan pengangkatan/pengesahan Fandi Akhmad Yani – Aminatun Habibah sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilkada Tahun 2020.
Keputusan itu ditetapkan dalam rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Moh Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua Mujid Riduan dan dihadiri sejumlah anggota dewan.
Sementara anggota DPRD lainnya mengikuti paripurna virtual, termasuk Wabup Moh. Qosim, sejunlah Kepala OPD, Bupati-Wabup Terpilih Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah, dan sejumlah pimpinan partai politik (parpol).
Dalam paripurna itu, Sekwan Darmawan membacakan Keputusan KPU Gresik No: 02/HK.03.1-KPt/3525/KPU-Kab/1/2021, tentang penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik 2020.
“Paslon Nomor 2 Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah memperoleh 369.844 suara atau 50,98 persen suara sah,” katanya.
Darmawan menyatakan, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah diusulkan ke Mendagri melalui Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa untuk pelantikan.
Wabup Moh. Qosim mewakili Bupati Sambari Halim Radianto menyampaikan permintaan maaf Bupati Sambari belum bisa hadir lantaran menjalani perawatan usai terkonfirmasi Covid-19.
“Minta doa agar Pak Bupati cepat sembuh. Penyakitnya cepat diangkat oleh Allah SWT,” kata wabup sambil menambahkan Gus Yani-Bu Min bisa menjalankan amanah masyarakat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gresik. (san)