SURABAYAONLINE.CO,Sumenep – Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Sumenep ditunda 2 (dua) bulan lagi. Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia terkait dengan angka penyebaran Covid 19 yang meningkat secara Nasional akibat adanya varian delta.
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 141/4251/SJ/9/8/2021 tentang penundaan pelaksanaan pelkades serentak dan Pemilihan Antar Waktu (PAW) pada masa pandemi Covid 19.
Pada diktum 5 huruf (a) Melakukan penundaan pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa baik serentak maupun Pemilihan Antar Waktu (PAW) yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti pengambilan nomor urut, kampanye calon dan pemungutan suara dalam rentang waktu 2 (dua) bulan sejak surat ini ditanda tangani atau ditetapkan kebijakan lebih lanjut.
Penundaan sebagai mana dimaksud tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Berkaitan dengan surat Menteri Dalam Negeri ini Moh. Ramli selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumenep akan menetapkan formulanya. (Sitrul)