SURABAYAONLINE.CO,Sumenep-Sebuah mobil tua berjenis Daihatsu Charade Tahun 1986 bernomor polisi M 1965 VH bertuliskan “pokalis aoleng”diamankan Satlantas Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, Jumat (6/5/2022)
Pemilik mobil, Ach. Bahir (40) warga Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Sumenep.
Kasubag Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S menjelaskan, kendaraan tersebut diamankan karena dikemudikan secara tidak wajar dan dinilai membahayakan pengguna jalan lainya.
Oleh karena itu, Satlantas Polres Sumenel menerapkan Pasal 283 Undang-Undang Lalulintas tentang mengemudi dengan tidak wajar.
Namun, pengemudi tidak ditahan hanya saja diminta untuk membuat surat pernyataan dan permohonan maaf serta berjanji tidak mengulangi perbuatnya kembali.
“Dan kami tetap memberikan sanksi tilang terhadap mobil tersebut,” jelasnya
Sebelumnya, video viral berdurasi 30 detik menggambarkan sebuah mobil bertuliskan “pokalis aoleng” dikemudikan dengan ngebut di wilayah hukum Sumenep sambil menyalakan musik dengan kencang.
Video itu viral di media sosial pasca diduga direkam oleh pengendara motor yang waktu itu sedang melintas di jalan tersebut. (Upek)