SURABAYAONLINE.CO, Sampang – Miris dan tidak patut dicontoh. PJ Kades Tobai Timur, Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang blak-blakan tidak mencairkan honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Hal itu dikeluhkan oleh semua anggota BPD di semua dusun yang ada didalam Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang.
Yang mana keluhan tersebut disampaikan oleh segolongan anggota BPD Desa Tobai Timur, kepada Ketua DPC LSM FAAM yang berada dibawah naungan LBH FAAM Surabaya.
Ketua LSM FAAM Syaiful menyampaikan bahwa dirinya sangat miris hati mendengar aduan dari BPD tersebut. Selasa (27/9/2022).
“Miris sekali, gaji BPD yang dikemplang oleh PJ Kades ini terdiri dari semua dusun yang ada di Desa Tobai Timur,” paparnya.
Hal itu terjadi kepada BPD lama yang sudah dilakukan perombakan usai Desa Tobai Timur dijabat oleh PJ Kades yang baru.
“Dari aduan yang kami terima dari semua BPD, honornya tidak dicairkan semenjak terlantiknya PJ Kades baru. Itu terhitung kurang lebih sudah sembilan bulan,” tuturnya.
Yang mana itu menjadi sebuah keresahan bagi anggota BPD.
“Pada saat dijabat Kades Definitif, gaji BPD ini cairnya normal. Yang mana setiap bulannya gaji BPD ini sebesar Rp. 2. 200.000,” tuturnya.
Kendati demikian, anggota BPD Tobai Timur meminta kepada Ketua DPC LSM FAAM agar membawanya ke ranah hukum
“Mereka meminta agar pihak kami membawa kasus yang termasuk korupsi ini ke ranah hukum dan melaporkan ke Kejaksaan Sampang. Dan mereka semua siap bersuara.” Pungkas Syaiful. (hbb)