SURON.CO, Madiun – Bantuan sosial untuk usaha ekonomi produktif kuat, UMKM dari anggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) selesai disalurkan. Penyaluran bantuan sosial dilakukan secara serentak dilakukan di 15 kecamatan di Kabupaten Madiun. Salah satunya di Kantor Pos Kecamatan Gemarang.
Kepala Dinas Sosial melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penangan Fakir Miskin Kabupaten Madiun Karon Suprapto mengatakan, program bantuan sosial untuk usaha ekonomi produktif dilewatkan kelompok usaha bersama (Kube). “Jadi DBHCHT penerima manfaat Rp 3 juta dalam satu kelompok ada 10 orang, per kecamatan ada 3 kelompok. Satu kecamatan ada 3 desa seluruh 15 kecamatan se-kabupaten Madiun menerima,” katanya.
Kriteria yang menerima antara lain satu yang jelas masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Kedua punya embrio usaha. “Ketiga, memang dia betul-betul membutuhkan sehingga berusaha untuk meningkatkan usahanya, mau dan mampu berusaha mengembangkan usahanya yang paling penting itu,” ucap Karon Suprapto.
Lebih lanjut, Karon Suprapto menambahkan seluruhnya 450 penerimaan manfaat tersebar di 15 kecamatan. Setiap kecamatan 3 kelompok, satu kelompok 10 orang
“Harapannya bantuan sosial ini untuk dikelola ataupun dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menyejahterakan keluarga. “Karena modalnya cukup besar dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kegiatan sesuai proposal yang diajukan,” imbuhnya.(*)