Minke.id– Perseteruan sengketa dana Rp 55 miliar yang melibatkan mantan anggota Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan pengacara Elza Syarif semakin memanas. Dana titipan yang disebut diberikan oleh Sanjay, bos MeMiles, kepada Elza kini menjadi sorotan utama dalam konflik tersebut.
Deolipa Yumara, yang kini dipercaya sebagai kuasa hukum para mantan member UMKM, meminta Elza untuk segera mengembalikan dana tersebut. Dalam konferensi pers yang digelar di Balai Wartawan Polda Metro Jaya pada Rabu (5/2/2025), Deolipa menegaskan bahwa dana Rp 55 miliar itu adalah hak para member UMKM dan seharusnya dikembalikan dengan cara yang baik.
“Ya buat saya itu ‘kan punya dana kita minta baik-baik supaya dikembalikan,” ungkap Deolipa dalam keterangannya.
Namun, Deolipa menyampaikan bahwa upaya komunikasi dengan Elza Syarif mengalami hambatan. Elza terkesan menghindar dari ajakan untuk menyelesaikan masalah ini secara damai. Meski begitu, Deolipa menegaskan bahwa ia lebih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan, tetapi akan membawa perkara ini ke ranah hukum jika Elza terus menghindar.
“Kalaupun dana yang dititipkan Rp55 miliar mau dipotong Rp13 miliar sebagai bentuk kompensasi, ya sisa Rp42 miliar yang harus dikembalikan. Tetapi kalau Elza terus menghindar, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Andi, salah satu perwakilan UMKM, berharap agar konflik ini segera selesai dengan cara yang adil. Menurutnya, dana tersebut sangat krusial bagi keberlangsungan usaha mereka.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Elza Syarif belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pengembalian dana tersebut. Perseteruan ini masih terus berkembang dan menjadi sorotan publik.
Sementara itu, di luar sengketa dana tersebut, Kamal Tarachand Mirchandani alias Sanjay, Direktur Utama PT Kam and Kam, yang juga terlibat dalam perselisihan ini, mengungkapkan keinginannya untuk memulihkan nama baiknya. Sanjay, yang juga merupakan bos MeMiles, sebelumnya dilaporkan dan ditahan di Polda Jawa Timur atas dugaan keterlibatan dalam perdagangan barang ilegal.
Namun, setelah melalui proses hukum, Sanjay dibebaskan murni oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada September 2020. Deolipa Yumara, kuasa hukum Sanjay, menegaskan bahwa tuduhan terhadap Sanjay tidak terbukti secara hukum, dan semua perkara yang menjeratnya telah dibatalkan.
“Putus bebas murni, jadi kasasinya ditolak dan Sanjay bebas murni. Artinya nama baiknya tidak tercemar dengan masalah hukum pidana,” ujar Deolipa.
Selain itu, meskipun Sanjay dan PT Kam and Kam sempat digugat dalam perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), perusahaan tersebut tidak terjerat dalam masalah utang, sehingga keputusan PKPU pun mengeluarkan PT Kam and Kam dari masalah tersebut.
Dengan status bebas murni, Sanjay berharap agar nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai pimpinan PT Kam and Kam, dapat dipulihkan. Konteks sengketa dana ini kini menjadi semakin rumit, dengan harapan dari berbagai pihak agar masalah ini segera diselesaikan secara adil.