Oleh: Gatot Sundoro
Minke.id – Dalam agama Islam banyak bertanya tidak selalu tercela.
Kalau bertanya untuk menambah ilmu dan atau agar lebih paham, terutama dalam hal agama, sangat dianjurkan.
Akan tetapi, ada batasan dalam bertanya. Bertanya yang amat berlebihan terhadap hal hal yang tidak perlu; apalagi bertujuan untuk mendebat, membantah atau menyulitkan, misalnya:
– Bertanya yang kurang bermanfaat baik bagi dirinya ataupun untuk orang lain.
– Bertanya yang bisa menumbulkan fitnah.
– Bertanya yang menyebabkan perselisihan/ perpecahan.
– Bertanya hal hal yang sepele yang justru membingungkan dan bisa menimbulkan perselisihan.
– Bertanya dengan maksud mencari cari kesalahan.
– Bertanya diluar kemampuan akal, misalnya hal hal gaib ataupun terjadinya hari kiamat.
Ada peribahasa yang amat termashur dikalangan kita, yaitu ‘Malu bertanya akan sesat dijalan’. Peribahasa menganjurkan kita agar bertanya terhadap orang yang lebih tahu/pandai/ ahlinya mengenai sesuatu yang belum jelas.
Al-Quran juga menganjurkan kita bertanya kepada ahlinya sebagaimana firman ALLOH dalam surat Al-Anbiya, ayat 7:” Maka tanyakanlah kepada orang orang yang berilmu, jika kamu tidak mengetahui.”
Namun, ternyata ada ayat Al-Quran yang berisi larangan bertanya, tepatnya larangan banyak bertanya.
Ayat tersebut, yaitu Al- Maidah 101:” Wahai orang orang yang beriman! Janganlah kamu menanyakan (kepada nabimu) hal hal yang diterangkan kepada kamu, justru akan menyusahkan kamu….”
Kemudian ada lagi larangan banyak bertanya yang termaktub dalam Al-Maidah ayat 102:” Sesungguhnya sebelum kamu, telah ada segolongan manusia yang menanyakan hal serupa (kepada Nabi mereka), kemudian mereka menjadi kafir.”
Ada juga kisah Bani Israil yang banyak bertanya ketika ALLOH memerintahkan untuk menyembelih seekor sapi (QS. Al-Baqarah 68-72), nyaris sulit dilaksanakan karena akibat banyaknya bertanya.
Menurut Nabi saw, sesuatu yang sudah jelas hukumnya tidak perlu ditanyakan; Beliau bersabda:” Sesungguhnya kaum muslimin yang paling besar dosanya adalah orang yang bertanya tentang sesuatu yang sebelumnya halal, lalu menjadi haram karena pertanyaan itu.” (HR. Bukhari)