Minke.id – Puluhan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Surabaya mengikuti sosialisasi Core Tax untuk UMKM di Surabaya, yang digelar di Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas. Kegiatan ini menjadi bagian dari penelitian akademik tim dosen UHW Perbanas guna menguji pemahaman dan kepatuhan pelaku UMKM terhadap sistem perpajakan digital terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak.
Ketua tim peneliti, Dr. Supriyati, S.E., M.Si., Ak., menyampaikan bahwa mayoritas peserta sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). Namun, banyak di antara mereka yang masih minim pengetahuan soal pelaporan dan perhitungan pajak digital.
“Kami ingin mengetahui sejauh mana pemahaman mereka terhadap sistem Core Tax. Pengetahuan yang terbatas inilah yang menjadi salah satu penyebab rendahnya kepatuhan pajak di kalangan UMKM,” jelas Supriyati.
Hasil awal dari penelitian menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pajak UMKM masih tergolong rendah. Salah satu penyebab utamanya adalah ketidaktahuan mengenai cara perhitungan pajak dan pelaporan secara digital melalui sistem Core Tax.
Melalui kegiatan ini, tim dosen melakukan eksperimen langsung dengan para peserta untuk mengamati perilaku wajib pajak. Langkah ini diharapkan bisa membuka wawasan dan membentuk kesadaran pentingnya kewajiban perpajakan, bahkan bagi pelaku usaha mikro sekalipun.
Ke depan, UHW Perbanas akan mengadakan pelatihan lanjutan dengan simulasi penggunaan sistem Core Tax secara langsung. Materi pelatihan akan mencakup panduan praktis, penggunaan data riil, hingga praktik pelaporan mandiri bagi UMKM.
“Kami berharap pelatihan ini dapat meningkatkan kepatuhan pajak dan memberdayakan UMKM agar tidak lagi abai terhadap kewajiban perpajakannya,” tegas Supriyati.
Penelitian ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) 2025. Tim peneliti juga terdiri dari Kadek Pranetha, Dewi Murdiawati, dan Erida Herlina.
Salah satu peserta, Nurul Hidayah Ikromi, pemilik usaha Eat Me Kitchen, mengaku mendapat banyak wawasan baru dari kegiatan ini.
“Ternyata usaha mikro juga wajib melaporkan pajak, meskipun pendapatannya nihil. Sosialisasi Core Tax ini sangat membuka pikiran saya,” ujarnya.
Nurul pun menyambut baik rencana pelatihan lanjutan. Menurutnya, praktik langsung dengan sistem akan sangat membantu pelaku usaha memahami alur perpajakan yang benar.