Minke.id – Meski dikenal sebagai daerah penghasil kopi unggulan, jumlah pelaku usaha kopi di Bondowoso yang sudah memiliki izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) masih tergolong rendah. Dari 2022 hingga 2024, baru sekitar 70 usaha kopi yang tercatat mengantongi izin tersebut.
Hal itu disampaikan Kabid Perindustrian Diskoperindag Bondowoso, Iffah Febriyani, saat menjadi pemateri dalam kegiatan capacity building dan business matching pada Festival Kopi Nusantara ke-8 di Hotel Grand Padis, Rabu (3/9/2025).
Iffah menegaskan, kualitas produk merupakan kunci utama agar kopi Bondowoso bisa menembus pasar nasional maupun ekspor.
“Pasar ekspor butuh kopi dengan mutu yang sangat bagus. Kalau di perusahaan besar ada ISO, artinya manajemen mutu harus benar-benar diterapkan. Misalnya, dalam proses greeding, biji gosong tidak boleh dicampur agar kualitas tetap terjaga,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan pelaku usaha kopi untuk mulai membangun manajemen rantai pasok yang terkontrol, mulai dari hulu hingga konsumen akhir. Pencatatan kebutuhan pasar bulanan, pemantauan pengiriman, hingga konsistensi kualitas produk harus menjadi prioritas.
Menurut Iffah, era digital memberikan kemudahan dalam menjaga mutu sekaligus memperluas pasar. Namun, reputasi usaha bisa jatuh bila produk yang dikirim tidak sesuai dengan sampel.
“Digitalisasi mempermudah hal-hal itu. Jangan sampai barang yang dikirim tidak sesuai sample. Sekali terjadi, reputasi bisa hilang,” ujarnya.
Selain mutu, penentuan pangsa pasar dan pemenuhan regulasi juga sangat penting. Untuk pasar lokal, standar sederhana bisa diterapkan. Namun untuk pasar nasional dan ekspor, produk kopi bubuk wajib memenuhi SNI serta aturan khusus lainnya.
Iffah menambahkan, pelaku usaha kopi Bondowoso juga harus adaptif terhadap teknologi, terutama dalam berkomunikasi dengan konsumen.
“Sekarang customer maunya fast respon. Minimal bisa cepat buka WA. Pelaku usaha yang sudah berusia di atas 50 tahun bisa melakukan regenerasi usaha ke anak atau adiknya,” tambahnya.
Diskoperindag Bondowoso mencatat, dari ribuan pelaku UMKM:
- Lebih dari 000 UMKM sudah bersertifikat halal.
- Sekitar 600 UMKM mengantongi sertifikat SNI.
- Namun hanya 70 usaha kopi yang memiliki izin PIRT.
“Masih banyak yang perlu update data. Kami berharap pengusaha kopi di Bondowoso lebih melek teknologi dan menyesuaikan diri dengan tuntutan pasar,” pungkas Iffah.
Dengan dorongan peningkatan mutu, pemenuhan regulasi, serta pemanfaatan digitalisasi, kopi Bondowoso berpotensi besar bersaing di pasar nasional hingga ekspor. Namun, tantangan terbesar tetap ada pada konsistensi kualitas dan kesiapan pelaku usaha dalam memenuhi standar industri.