SURABAYAONLINE.CO-Demi keselamatan masyarakat, kegiatan yang melanggar undang-undang atau Peraturan Pemerintah terkait dengan pandemi Covid 19, yang diselenggarakan oleh organisasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dibubarkan polisi, pada Senin (20/09/2020).
Sebelum akhirnya dibubarkan polisi, kegiatan ini dilakukan secara berpindah pindah. Awalnya kegiatan ini diselenggarakan di Gedung Juang 45 Surabaya, namun di lokasi tersebut banyak penolakan dari masyarakat dan kegiatan tersebut dipindah di Museum NU, Jalan Gayungsari Surabaya, di tempat tersebut juga mendapat penolakan dan akhirnya kegiatan tersebut berpindah lagi di Graha Zabal Nur Surabaya, dan akhirnya kegiatan tersebut di bubarkan polisi.
Berdasarkan Intruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020, Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 53 tahun 2020 dan Peraturan Walikota (Perwali) serta Peraturan Bupati (Perbup) di seluruh Jawa Timur, bahwa setiap kegiatan yang mengumpulkan banyak orang wajib dilakukan adanya asesmen.
“Asesmen disini adalah untuk menilai layak dan tidaknya penyelenggaraan ini sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku, dari mulai kapasitas tempat, jumlah orangnya, melakukan rapid, kemudian kesiapan protokol kesehatan, jadi tidak hanya menggunakan masker” tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, Kabid Humas menambahkan dengan mendasari Peraturan Pemerintah RI nomor 60 tahun 2017, tentang tata cara perijinan dan pengawasan kegiatan keramaian umum, kegiatan masyarakat lainnya dan pemberitahuan kegiatan politik. Pada pasal sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintahan Republik Indonesia, penyelenggara wajib meminta ijin keramaian. Namun dalam hal ini kegiatan tersebut tidak memiliki ijin sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia nomor 60 tahun 2017.
“Yang selanjutnya adalah juga adanya kontra dengan kegiatan tersebut, maka dalam hal ini mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku, juga adanya peraturan terkait dengan pandemi Covid 19, kedua-duanya kita lakukan penghentian kegiatan, mengingat keselamatan” tambahnya.(Irf)