SURABAYAONLINE.CO, GRESIK -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang nempel di angkutan umum di terminal, Senin (19/10).
Penertiban APK tersebut melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Dinas Satpol PP dan Kepolisian. Mereka tersebar di Terminal Gubernur Suryo, Jalan Gubernur Suryo, Terminal Gresik dan Terminal Bunder.
Sasaran penertiban adalah, APK yang nempel di kaca belakang mobil angkutan umum. Dari penertipan tersebut berhasil melepas baner sebanyak 16 buah.
“Sebelum ditertibkan, kita sudah mendata nopol angkutan umum yang sitempeli APK. Kita juga sudah koordinasi dengan KPU Kabupaten,” kata Komisioner Bawaslu Divisi Penindakan, Ach. Nadhori didampingi Divisi Hukum Rofa’atul Hidayah.
Dari penertipan APK tersebut, menurut Rofa’atul Hidayah angkutan umum dilarang ditempeli APK. Sebab sesuai undang – undang lalu lintas dilarang, dan sesuai surat edaran Bawaslu RI Nomor 1990 yang menyatakan bahwa dilarang memasang stiker yang memuat citra diri dan identitas ciri-ciri khusus atau karateristik peserta pemilu pada kendaraan transportasi umum.
“Penempatan APK juga sudah ditentukan titik-titiknya oleh KPU dan Bawaslu, sehingga yang diangkutan umum dilakukan penertipan,” kata Rofa’atul Hidayah.
Seorang sopir angkutan umum rute Cerme – Gresik mengatakan, karena calonnya hanya dua pihaknya ingin meramaikan Pilkada di Gresik dengan memasang stiker Paslon di kendaraannya.
“Pemasangan stiker ini untuk meramaikan Pilkada, agar calonnya dikenal masyarakat,” kata seorang sopir yang enggan menyebutkan namanya. (san)