SURABAYAONLINE.CO-Malang (Jatim) – Masalah biaya parkir merupakan masalah yang tak kunjung menemui ujung berbagai masalah sering kali muncul dan di keluhkan masyarakat dengan berbagai versi. seperti yang saat ini sedang hangat menjadi berbincangan yakni tentang mahalnya tarif parkir didalam mall,terkait masalah ini kami mencoba mengkonfirmasi kepada komisi B DPRD kota Malang di ruang komisi B kantor DPRD kota Malang jalan Tugu no.1 (04/09/2020).
Menurut salah satu anggota Pansus Retribusi Jasa Usaha Lookh Makhfudz menyatakan,
“Pansus Retrebusi Jasa Usaha telah melakukan kunjungan ke beberapa dinas diantaranya PUPR,DLH dan hari ini ke DISPORAPAR terkait dengan fasilitas pendukung yang berpotensi dalam penarikan retrebusi jasa usaha dalam upaya merevisi dan membuat kembali Perda no.2 tahun 2011 tentang retrebusi jasa usaha.

Dari kunjungan tersebut kami menemukan beberapa fakta bahwa kondisi fasilitas yang ada perlu adanya perbaikan kelayakan seperti misalnya fasilitas yang di kelola Disporapar yakni kolam renang,stadion Gajahyana luar dan dalam. Untuk dinas PUPR dan DLH kami membahas tentang penyesuaian tarif dasar retrebusi parkir tempat khusus” paparnya
Sementara saat kami lebih jauh bertanya tentang keluhan masyarakat kota Malang tentang mahalnya tarif parkir di area dalam mall salah satu anggota Komisi B dari Fraksi PKB Arif Wahyudi menegaskan
“Pengelolaan harga tarif parkir di dalam mall itu sepenuhnya kewenangan dari manajemen mall jadi Pemerintah kota Malang tidak bisa mencampuri urusan penentuan tarif parkir di dalam area mall.
Solusinya gampangnya kalau masyarakat pengen ke mall tapi tidak terkena tarif parkir mall yang mahal ya jangan parkir dalam mall parkir saja di area luar mall karena parkir area luar mall hanya dikenakan tarif retrebusi parkir sementara kalau area dalam mall dikenakan tarif pajak parkir ini dua model penarikan tarif yang berbeda” tegasnya.
Senada dengan Arif Wahyudi,Lookh Makhfudz juga menambahkan bahwa untuk pajak parkir yang dikenakan Pemkot Malang melalui Bapeda kota Malang pada pengelolaan parkir seperti dalam mall adalah 20 persen dari total pendapatan parkir yang dikelola oleh pihak mall dan pemerintah kota Malang tidak punya kewenangan untuk ikut menentukan kebijakan tarif parkir didalam mall itu sepenuhnya kewenangan dari pihak manajemen mall itu sendiri maka sama seperti yang disampaikan pak Arif Wahyudi kalau warga kota Malang ingin ke mall tapi tidak kena tarif parkir jam-jam an mall yang mahal ya jangan parkir di parkiran dalam mall,parkir saja diluar mall.
(Hermin/Red)