SURABAYAONLINE.CO-Putra bungsu mantan Presiden Soeharto, Hutomo Mandala Putra atau biasa disapa Tommy Soeharto, menggugat pemerintah Indonesia sebesar Rp 56 miliar. Gugatan tersebut dilayangkan Tommy, karena salah satu asetnya digusur untuk pembangunan proyek infrastruktur Jalan Tol Depok-Antasari.
Berikut fakta-fakta terkait gugatan Tommy Soeharto kepada pemerintah Indonesia sebesar Rp56.6 miliar.
Gugat Pemerintah dan Beberapa Pihak Terkait
Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugatan atas nama Hutomo Mandala Putra didaftarkan di PN Jaksel dengan nomor perkara 35/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.
Pendaftaran gugatan tersebut dilakukan pada 6 Januari 2021 silam, dan saat ini sudah memasuki tahapan sidang pertama. Menurut penggugat (Tommy), penggusuran bangunan miliknya dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Adapun pihak yang digugat Tommy adalah:
– Pemerintah RI cq Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional RI, Kanwil BPN DKI Jakarta, Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Selatan
– Pemerintah RI, Kementerian PUPR, Kepala Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Tanah Jalan Tol Depok-Antasari Stella Elvire Anwar Sani Pemerintah RI, Pemda DKI Jakarta, Pemerintah Wilayah Kecamatan Cilandak PT Citra Waspphutowa
– Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto dan Rekan, – Kementerian Keuangan
– PT Girder Indonesia sebagai kontraktor pembangunan jalan tol.
Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk menerima dan mengabulkan gugatan dirinya untuk seluruhnya dan menyatakan bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat V telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige Daad).
Properti yang dipermasalahkan oleh Pangeran Cendana ini berada di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Rinciannya, yaitu sebuah bangunan kantor seluas 1.034 meter persegi, pos jaga seluas 15 meter persegi, bangunan garasi seluas 57 meter persegi, dan tanah seluas 922 meter persegi.
Dalam gugatannya, Tommy memohon pengadilan untuk menetapkan besaran ganti rugi materiil dan imateril oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV dan Tergugat V sebesar Rp56.670.500.000.
Khusus untuk Tergugat II, Tommy juga meminta pembayaran ganti rugi materiil sejumlah Rp34.190.500.000.
Jalan Tol Depok Antasari (Desari), adalah jalan tol penghubung Jakarta dan Depok. Pengerjaan jalan tol ini, dilakukan dalam lima seksi, di mana Seksi 1 telah diresmikan pada 27 September 2018 lalu.(RRI)