SURABAYAONLINE.CO- Kapolres Jakarta Barat Kombes Pol. Ady Wibowo, SIK., beserta 64 anggotanya dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada Kamis (4/2/2021).
Laporan dilayangkan oleh Lembaga Advokasi dan Bantuan Hukum, Jarji Zaidan, SH. Terlapor dinilai tidak profesional dalam kasus penguasaan fisik/pamagaran tanah seluas 4.400 m2 yang masih dalam status sengketa Tata Usaha Negara/Perdata.
Tanah tersebut terletak di sebelah Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O Rt 006 Rw 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Menanggapi kasus tersebut, Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (DPN GN-PK) H. Adi Warman, SH., MH., MBA., dalam rilisnya mengaku prihatin lantaran Kapolri Listyo Sigit Prabowo telah bertekad untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berakeadilan). Namun sayangnya, tekad Kapolri baru tersebut justru dirusak oleh Kombes Pol. Ady Wibowo yang baru menjabat 25 hari beserta 64 orang anggonta Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres.
Hal ini merupakan tamparan terhadap Kapolri yang baru dilantik.”Akan tetapi selaku Ketua Umum DPN GN-PK memberikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolri Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo MSi, yang merspons WA saya kurang dari 30 menit dengan mengatakan, “Saya minta Kadiv Propam mendalami.
Sepertinya Presiden Joko Widodo tidak salah menjadikan Jenderal Pol Drs Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri dengan time line rencana aksi , target dan evaluasi 100 hari pertamanya menjabat akan melakukan transformasi pengawasan berupa: Penguatan peran pimpinan untuk melakukan pengawasan setiap kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, penguatan fungsi pengawasan dengan memaksimalkan pengawasan internal dan eksternal serta pengaduan online yang terintegrasi dengan sistem pengawasan lainnya, dan pengawasan oleh masyarakat dengan pembentukan sistem pengawasan oleh masyarakat yang cepat dan mudah.
Berdasarkan laporan pengaduan propam No. SPSP2/356/II/2021 terungkap fakta bahwa pada tanggal 1 dan 2 Februari 2021 telah dilaksanakan penguasaan fisik tanah milik ahli waris Mardjuk alias Madjuk oleh Pieter Handoko yang dibantu oleh Kombes Pol Ady Wibowo berserta 64 anggotanya. Penguasaan tanah tersebut dilakukan secara teratur menurut sistem di lingkungan Polri.
Pelapor yang juga merupakan anggota lembaga advokasi dan bantuan hukum (LABH), Jarji Zaidan, S.H. yang didampingi oleh M. Arifsyah Matondang mengungkapkan bahwa pemagaran/ penguasaan fisik tanah milik kliennya sudah tiga kali dilakukan oleh Pieter Handoko yang dibantu oleh oknum Polri dan oknum TNI.
Sementara itu, kuasa hukum ahli waris Mardjuk alias Madjuk menilai bahwa perbuatan terlapor telah bertentangan dengan Pasal 7 ayat (1) huruf c. Pasal tersebut berbunyi sebagai berikut: “Setiap anggota Polri wajib menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural”.
Selain itu, bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf b yang berbunyi: “Setiap anggota Polri dilarang mengambil keputusan yang bertentangan dengan ketentuan pertaran perundang-undangan”.
Disamping itu kuasa hukum pelapor juga telah mempersiapkah langkah lanjutan dengan mempidanakan Pieter Handoko dan para terlapor lainnya. Selain itu, kuasa hukum pelapor juga mengajukan gugatan perdata perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan melaporkan ke Satgas Covid-19 dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. Sementara oknum TNI akan dilaporkan ke Puspomad atau Pomdam Jaya.(*)