Minke.id – Dalam upaya memperkuat pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), khususnya di sektor industri kreatif, Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Kediri meresmikan Rumah Kemasan sebagai pusat pendampingan dan pengembangan kemasan produk lokal.
Ketua Dekranasda Kabupaten Kediri, Eriani Annisa Hanindhito, menegaskan bahwa pendirian rumah kemasan ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Kediri, di bawah kepemimpinan Bupati Hanindhito Himawan Pramana, dalam mendukung pelaku UMKM.
“Dengan rumah kemasan ini, mereka (pelaku UMKM) tidak perlu memesan barang dari luar Kediri dan dapat membuat ciri khas sesuai keinginannya,” ujar Eriani, yang akrab disapa Mbak Cicha, dalam keterangannya di Kediri, Sabtu (9/3/2025).
Pada periode keduanya sebagai Ketua Dekranasda, Mbak Cicha menegaskan komitmennya untuk memberikan fasilitas pendampingan usaha secara gratis dari hulu ke hilir. Program ini mencakup pelatihan dan pengembangan produk, peningkatan kualitas kemasan, kemudahan perizinan dan sertifikasi, serta workshop pemasaran digital.
Dengan adanya rumah kemasan ini, pelaku industri kreatif di Kediri diharapkan bisa meningkatkan daya saing produknya dan memperluas jangkauan pasar.
“Harapannya, para perajin bisa lebih terampil dan kreatif dalam menciptakan produk-produk khas Kabupaten Kediri,” tambahnya.
Dekranasda Kabupaten Kediri juga siap menjalin kerja sama dengan berbagai pihak untuk mendukung pertumbuhan industri kreatif. Hal ini sejalan dengan arahan Ketua Dekranasda Provinsi Jawa Timur, Arumi Bachsin, yang menargetkan produk kerajinan lokal di Jawa Timur semakin kompetitif di pasar nasional dan internasional.
Berdasarkan data Dinas Koperasi dan Usaha Mikro (Diskopusmik) Kabupaten Kediri tahun 2024, terdapat 25.833 pelaku usaha mikro yang tersebar di berbagai sektor usaha. Selain itu, ada 20 paguyuban mandiri dan 26 kelompok UMKM di setiap kecamatan.
Selain mendirikan Rumah Kemasan, Pemkab Kediri juga aktif membantu pelaku UMKM dalam hal legalitas usaha. Dukungan ini meliputi Nomor Induk Berusaha (NIB), Produk Industri Rumah Tangga (PIRT) untuk makanan dan minuman, serta Sertifikasi halal dan izin edar BPOM.
Selain itu, Diskopusmik Kabupaten Kediri juga memfasilitasi pemasaran produk lokal ke berbagai pusat oleh-oleh di luar Kediri.
Dengan berbagai program yang dijalankan, kehadiran Rumah Kemasan Kediri diharapkan dapat menjadi solusi bagi pelaku UMKM untuk meningkatkan kualitas produk dan memperluas pasar merekad i era persaingan global.