SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Satuan Narkoba Polres Gresik menangkap seorang pengedar sabu, MES (21) asal Dander Bojonegoro yang tinggal di Desa Kebraon Rt.02 Rw.03, Karangpilang Kota Surabaya.
MES ditangkap Buser Narkoba Gresik saat asyik ngopi disebuah warkop depan Kantor PLN Desa Semambung Kecamatan Driyorejo, Kamis (21/1) pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap, MES yang memakai sarung abu-abu motif garis dan kaos warna putih biru tidak melawan.
Saat digeledah petugas, dilipatan sarungnya ditemukan satu plastik klip berisi sabu seberat 0,31 gram yang diakui MES miliknya.
Petugas juga mengamankan satu HP dan satu unit motor Honda Supra Fit Nopol L 5219 TO tanpa dilengkapi STNK.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria di Balongbendo Sidoarjo yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO), dan akan diedarkan di Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto membenarkan penangkapan tersebut, dan kini status MES sudah menjadi tersangka.
“Trsangka dijerat Pasal 114 ayat (1)Subs. Pasal 112 (ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit 4 tahun penjara.” ujar Kapolres. (san)