SURABAYAONLINE.CO-Sehubungan dengan adanya bantahan di media massa dari Kombes Pol. Ady Wibowo.r SII(.,r M.Si., terkait dengan adanya dugaan pelanggaran, penyimpangan dalam meiaksanakan tugas Polrl yang dilakukan secara sistematis, terstruktur, masif dan brutal oleh terlapor Kombes Pol. Ady Wibowo, SIK., M.Si., Kapolres Jakarta Barat beserta 64 anggotanya ke Divisi Propam Mabes Polri pada tanggai 4 Februari 2021, terkaìt dengan keberpihakan dan ketidak profesionaian para teriapor dalam penguasaan fisik/pemagaran tanah seiuas i 4.400 m2 (masih dalam status sengketa Tata Usaha Negara/Perdata), yang terletak di sebelah Gereja Yesus Kristus Perumahan Citra Garden 2 Blok O Rt 006 Rw 012 Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.
Menanggapi bantahan tersebut, Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasionai Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (DPN GN-PK) H. Adi Warman, SH., MH., NBA., menyatakan untuk menguji kebenaran bantahan Kombes Pol. Ady Wibowo,Ir SIK., M.Si., Kapolres Jakarta Barat, perlu dilakukan rekontruksi di tempat kejadian perkara agar transparansi berkeadilan dapat diwujudkan sesuai dengan tekad Kapolri untuk mewujudkan transformasi menuju Polri yang presisi (prediktif, responsibilitas, transparansi berkeadilan), dengan adanya olah TKP maka akan terungkap fakta yang adil, apakah tindakan Polres Jakarta Barat sudah memenuhi standar operasional prosedur (SOP) kepolisian yang berbasis data dan informasi yang benar dan tidak berpihak.
Sekali Iagi saya apresiasi kepada Kapolri karena kemarin, hari minggu tanggal 07 Februari 2021, tim dari Propam Polda Metro Jaya dipimpin oleh AKP Widtmo,r sudah meninjau ke lokasi dan melakukan wawancara dengan sebagian ahli waris Mardjuk alias Madjuk yang menjadi korban brutalisasi oknum Polres Jakarta Barat.
Menurut M. Arlfsyah Matondang, SH., MH., yang didampingi oleh Jarjl Zaidan, SH., dari LABH “Pro Justitia” DPN GN-PK selaku kuasa hukum ahli waris Mardjuk alias Madjukr pada hari senin tanggal 01 Februar! 2021 telah bertemu dengan Kombes Pol. Ady Wibowo,r sIK.lr M.Si.,
untuk meminta perlindungan hukum atas kesewenang-wenangan oknum anggota Polres Jakarta Barat dan Polsek Kalideres di lokasi tanah sengketa serta menjelaskan duduk masalah hukumnya dan meminta agar Polres menghormati proses hukum yang sedang berjalan ditingkat banding .
Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Jakarta, akan tetapi Kombes Pol. Ady Wìbowo, SIK., M.Si., tidak menanggapi san-|a sekali dan membenarkan tindakan anak buahnya dan Pieter HandokoCs di lokasi tanah sengketa, bahkan menyatakan “Saya tidak ingin berdebat kusir dengan kuasa hukum para ahh” waris”.
Oleh sebab itu atas sikap arogansi Kombes Pol. Ady Wibowo, SIK., M.Si., Kapolres Jakarta Barat, Kuasa Hukum ahli waris Mardjuk alias Madjuk menyampaikan protes karas terhadap tindakan para terlapor meialui suratnya nomor DOG/LABH-DPN.GNPKIII/2021 tertanggal 02 Februari 2021. Atas protes keras tersebut tidak juga ditanggapi oieh Kapolres Jakarta Barat, maka dilaporkan ke Propam Divisi Mabes Polri dengan melampirkan bukti-bukti berupa saksi, video dan foto-foto yang menguatkan laporannya. Berdasarkan fakta-fakta yang klien kami ungkapkan, dikaitkan dengan keterangan saksi, ada dugaan kuat beredar dukungan uang yang besar dalam kasus ini.
Fakta di lokasi, tujuh orang ahli Maris Majuk tanpa membawa apa-apa dihadapkan oleh lebih dari seratus personel Polri dan TNI sebagian besar bersenjata lengkap, mereka diambil hp nya dan disuruh jalan jongkok ke mobil Polisi dan akhirnya diamankan di Pos Satpam Gereja.
Demikian Press Reiease mi disampaikan, demi menjaga marwah Polri dari oknum-oknum yang mencoreng citra Polri. Atas perhatian rekan-rekan wartawan, kami sampaikan terîma kasih.(*)