SURABAYAONLINE.CI, Blitar-Jelang lebaran jatuh pada Minggu (24/5)Polres Blitar kota melakukan operasi Ketupat Semeru 2020 dengan multi sasaran, dalam operasi yang digelar itu menghasilkan 3 pelaku edar sabu dan dua orang penjual petasan, hal itu seperti di ungkapkan Kapolres Blitar Kota AKBP.Leonard M Sinambela S.H S.I MH saat Konferensi Pers Jumat (22/5) siang.
Menurut AKBP Leonard pihaknya terus melakukan penekanan dan antisipasi para pelaku tindak kejahatan apapun jenisnya.
” Apalagi ini jelang lebaran kita harus memberi perlindungan , kenyamanan dan keamanan pada warga masyarakat, apa lagi menjelang lebaran, apapun bentuk kejahatan kita libas.” Ungkap orang nomor satu di Polres Blitar kota ini.
Dalam gelar operasi Ketupat Semeru 2020 tang di gelar pada Kamis (21/5) malam unit Reskoba dan Team Macan Reskrim Polres Blitar Kota berhasil menangkap 5 orang pengedar Sabu dan Pil Koplo, sedang dua orang penjual Petasan berhasil menyita bubuk mesiu seberat 1.25 Kg 145 batang petasan dengan diameter 3Cm siap jual, 83 Buah gulungan kertas calon petasan serta sumbu satu bendel sebanyak 35 biji Sumbu warna putih.
Untuk diketahui dua pelaku penjual petasan yakni SA 31 warga Desa Maron Kec.Srengat dan HT 30 warga Dusun Duren Desa Kandangan Kec.Srengat, menurut pengakuan kedua penjual petasan tersebut, mengaku membeli bubuk bubuk petasan itu membeli lewat Medsos dengan harga Rp.170 ribu per kilogramnya dan mereka berdua telah menjual petasan jadi dengan bubuk mesiu sekitar 6 Kg.
” Saya menjualnya sejak 1 minggu lalu Pak..setiap bungkus mercon (petasan) jadi laba Rp.5000.-.” Tutur Ht ( Hartoyo).
Sedang SA mengaku jual petasan karena tidak ada pekerjaan..dan mengaku bahwa dirinya jual petasan setelah kenal dengan HT.
“Saya ikut ikutan jual karena dapat bati (laba) setiap menjual petasan..dan pembeli datang ke rumah saya.” Kata SA, kepada Kapolres Blitar Kota bersama Awak Media.
” Untuk kedua penjual bisa lita jerat UU.RI.No.12 tahun 51 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.” tegas AKBP.Leonard dengan didampingi Kasat Reskrim AKP.Ardi Purbaya SH.S.IK.M.SI.
Sementara dari penangkapan 5 pengedar Sabu dan Pil Koplo, petugas Reskoba berhasil menyita 685 Pil Koplo dan 1.35 Gram Sabu sabu dan uang dari ke 5 tersangka sebesar Rp.475 ribu dqn tiga buah Hp serra sepeda motor jenis Vario AG 6610 KBJ..”
Untuk para tersangka pengedar sabu dan Pil Doble L kita masih lakukan pengembangan, untuk edar sabu kita jerat pasal 114 dan 112 UU.RI.Nomor 35/2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun..sedang untuk edar doble L kita jerat Undang Undang Kesehatan.”Pungkas AKBP.Leonard M Sinambela.(Ari)