SURABAYAONLINE.CO-Yohanes Bastiadi 40 warga Desa Bence Kec.Garum Kab.Blitar ini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Blitar setelah diciduk Sat.Reskrim Polres Blitar,karena memiliki 16 buah kamera dngan Merk Canon berbagai Jenis ukuran, apa hubunganya dengan dibekuk polisi?
Penangkapan laki-laki beranak tiga ini pada hari Selasa (21/7) malam di rumahnya, ternyata memiliki kamera hasil mencuri di AP.Camera yang merupakan toko persewaan kamera yang terletak di Kel./Kec.Kanigoro Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya S.IK dalam keteranganya saat konfersnsi pers tadi Siang (Kamis 24/7) tertamgkapnya tersangka Yohanes, atas laporan dari Ibnu Kafid Safii 23 warga Desa Bekecek Desa Penataran Kec.Nglegok Kab.Blitar pemilik Toko persewaan Camera, bahwa tokonya di bobol pencuri pada Minggu (19/7) malam.
“Hanya butuh waktu 24 jam pelaku pencuri berhasil kita tangkap, setelah Korban lapor pada Selasa (21/7), setelah kita lakukan penyelidikan dan beberapa sudik jari, dan pada Rabu (22/7) malam pelaku berhasil kita tangkap, termasuk Camera dan HP. yang satu telah terjual dngan cara Online.” Terang AKBP.Ahmad Fanani didampingi Kasat Reskrim AKP.Dony Lristitan dan Kasubag Humas AKP. Imam Subechi.
Dalam aksinya Yohanes Bastiadi mengaku bahwa melakukan pebcurian sendirian, setelahnya pada Sabtu (18/7) dirinya melihat-lihat di toko persewaan kamera, dalam aksinya pria asal Jember ini berhasil mnggondol 16 unit kamera yang dimasukan dalam lima tas kamera Canon, dengan cara merusak pintu belakang toko pada Minggu (19/7) malam.
“Saya sendirian, masuk dari pintu belakang toko dan masuk langsung saya mengambil kamera yang ada di almari Toko yañg tidak di kunci, juga uang dan HP Pa,” tutur Yohanes di hadapan wartawan.
Menurut Yohanes kamera tersebut akan di jual dengan cara online, “Saya naik motor menunggu toko tutup, setelah menunggu 3 jam, hanya setengah jam saya mencongkel pintu dan masuk toko, untuk uang dua ratus lima puluh ribu.” tambah Yohanes lagi.
Drngan kejadian tersebut tersangka bisa dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun.
“Dari tangan pelaku dapat kita sita 16 Camera Canon, uang dan lima buah Tas Camera dan seoeda motor milik pelaku di bawa ketika melakukan aksinya, untuk tersangka kita kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun.”Pungkas AKBP.Ahmad Fanani Eko Prasetya.(Ari)