SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Fandi Ahmad Yani alias Gus Yani, resmi dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Gresik, melalui rapat paripurna mengenai usul pemberhentian dan pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) DPRD Gresik, Senin (24/8).
Keputusan penggantian ketua DPRD Gresik diusulkan oleh DPP PKB pada 13 Juli 2020, melalui surat keputusan nomor 3013/DPP/01/VII/2020 yang ditandatangani Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen M. Hasanuddin Wahid.
Sebagai gantinya, PKB menunjuk H. Abdul Qodir sebagai ketua DPRD Gresik yang baru. Sedangkan seluruh anggota DPRD Gresik menyetujui proses pergantian tersebut.
Rapat paeipurna dipimpin Wakil Ketua Nur Hamim, sedangkan Gus Yani berhalangan hadir.
Menurut Nurhamim, DPRD Gresik memiliki waktu 7 hari untuk berkirim surat ke Bupati Gresik.. selanjutnya bupati memiliki waktu 14 hari berkirim surat ke Gubernur.. Setelah itu, Gubernur memiliki waktu 14 hari untuk menetapkan ketua DPRD definitif sesuai hasil rapat paripurna tadi.
“Jadi ada waktu lebih dari 1 bulan untuk prosesnya,” ujar Anha, sapaan akrab Nurhamim.
Hal tersebut, sesuai dengan pasal 49 Peraturan DPRD Gresik nomor 1 tahun 2019 tentang Tata Tertib Anggota Dewan.
Untuk diketahui, DPP PKB mengusulkan pencopotan Fandi Akhmad Yani dari Ketua DPRD Gresik, karena menjadi bakal calon bupati Gresik pada Pilbup Gresik 2020 melalui partai politik selain PKB. (san)