SURABAYAONLINE.CO-Di Penghujung Tahun 2020 ini, seharusnya kita semua prihatin dengan maraknya praktik korupsi dengan cara suap menyuap dan rekayasa proyek manipulasi pajak, kasus jual beli jabatan harusnya hilang dari negeri ini.
Selain itu kita juga prihatin dengan merebaknya PUNGLI di segala lini
Namun, kondisi itu masih saja terjadi bahkan cenderung meningkat seperti di beberapa kabupaten dan kota di Jawa Timur.
Untuk itu, GNPK Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Jawa Timur membuat Surat Terbuka agar perilaku buruk tersebut tidak terus terjadi dan harus diadili sesuai dengan perbuatannya.
Pada kisaran Tahun 2010 sampai akhir penghujung Tahun 2020 dugaan korupsi dan pungli di wilayah Jawa Timur ini masih saja cukup tinggi.
Antara lain, kasus OTT 3 oknum ASN Pemkot Batu yang melakukan pungli terkena OTT oleh Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam di Kawasan kita Malang, OTT Walikota di Pemkot Batu, korupsi di Kabupaten Nganjuk, kasus korupsi ketua DPRD Jember masalah Bansos di jember. Kasus korupsi di Kota Malang yang dilakukan oleh Walikota malang, ketua DPRD dan anggota DPRD Kota Malang yang dilakukan secara berjamaah oleh para Anggota DPRD Kota Malang.
Juga OTT di Tulungagung, Blitar, dan juga di Kediri.bahkan Bupati Malang Rendra Kresna juga ditangkap dan ditahan KPK krn kasus korupsi, selain itu juga OTT terhadap ketua Umum PPP Romahurmuziy yg terlibat kasus Makelar jabatan, atau jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa timur.
Selain itu masyarakat di kagetkan OTT Bupati Sidoarjo.
Korupsi dan Pungli, Mulai penyerobotan tanah, kegiatan dan proposal fiktif hingga rekayasa proyek dan suap BPK. Juga kasus di Kediri serta kasus dana BOS dan Dana Desa yang mewabah dan tinggi tingkat korupsi dan punglinya.
Selain itu pula marak pungli di Sekolah mulai tingkat SD sampai tingkat SLTA dengan modus Sumbangan untuk beli laptop dan komputer, pembangunan gedung sekolah, padahal semua itu tidak diperbolehkan sesuai dengan terbitnya Perpres No 87 tahun 2016. Tapi banyak juga sekolah yang masih saja melanggarnya, bahkan sudah ratusan Kepala Sekolah yang di penjarakan karena kasus pungli
Sekali lagi praktik tersebut, merugikan negara dan juga masyarakat atau lebih tepatnya memakan hak rakyat. Dan korupsi sudah merupakan extra ordinary crime atau kejahatan yang sangat luar biasa
Dugaan penyimpangan itu ketika dirinci lebih cermat bisa mencapai miliaran rupiah. Kemudian dari sekian kasus yang ada baru sedikit yang terendus oleh penegak hukum khususnya KPK dan Satgas SABER PUNGLI
GNPK sebagai lembaga independen dalam penegakan hukum anti korupsi yang dicanangkan oleh Presiden tanggal 09 desember 2004 dan MOU dengan Satgas Saber Pungli Kemenkopolhukam merasa berkewajiban mengeksplorasi permasalahan tersebut.
Jadi, kalau korupsi dilakukan secara sistemik biasanya dilakukan untuk memperkaya diri dan golongan. Jelas saja bertentangan dengan semangat dari Pancasila itu sendiri.
Bicara soal hukum, kewenangan pengadilan tindak pidana korupsi “Pengadilan Tipikor” diatur dalam Pasal 6 UU No. 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “UU Pengadilan Tipikor”.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara:
a.Tindak pidana korupsi
b.Tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
c. Tindak pidana yang secara tegas dalam Undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.
Berdasarkan ketentuan tersebut, jelas bahwa Pengadilan Tipikor berwenang untuk mengadili kasus pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi, dan harus maximal tuntutanya.
Dan tindak pencucian uang diatur dalam Undang-undang tersendiri yaitu UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang “UU TPPU”, dan yang dimaksud dengan tindak pidana pencucian uang adalah sebagaimana diatur dalam Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 UU TPPU.
Kemudian, mengenai berbagai tindak pidana asal dalam kejahatan pencucian uang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU, yang berbunyi;
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana:
a.Korupsi
b.Penyuapan
c.Narkotika
d.Psikotropika
e.Penyelundupan tenaga kerja
f.Penyelundupan migran
g.Bidang perbankan
h.Bidang pasar modal
i.Bidang perasuransian
j.Kepabeanan
k.Cukai
l.Perdagangan orang;
m.Perdagangan senjata gelap
n.Terorisme
o.Penculikan
p.Pencurian
q.Penggelapan
r.Penipuan;
s.Pemalsuan uang;
t.Perjudian;
u.Prostitusi;
v.Lingkungan Hidup
w. Kelautan dan Perikanan
x. (1) Tindak pidana lain dengan hukuman penjara empat tahun atau lebih yang dilakukan di wilayah NKRI atau di luar wilayah NKRI dan tindak pidana tersebut u di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan disamakan sebagai hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf N.
2.Seperti yang telah dijelaskan pada poin 1, tindak pidana pencucian uang memiliki hubungan dengan Pengadilan Tipikor, dalam hal tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi. Marilah mulai saat ini GNPK Jatim bersama rakyat mengawasi dan memberantas korupsi.(Mariyadi SH MH, Ketua DPP GNPK Jatim-Tim Satgas Saber Pungli/praktisi hukum)