SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur mengatakan data rekpitulasi suara melalui rekapitulasi elektornik, Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sumenep belum sepenuh nya selesai dan baru mencapai kurang lebih 40 persen. 10/12/2020
Menurut Komisioner KPU Kabupaten Sumenep Rahbini, dari 2.500 Tempat Pemungutan Suara (TPS) data rekapitulasi suara yang masuk ke Sirekap baru mencapai hampir 1.000 TPS, atau masih tersisa 60 persen lebih yang belum masuk
“Dari 2.500 TPS baru selesai hampir 1.000 TPS lebih jadi masih tinggal sekita 60 persen yang belum, tapi cobak di cek kembali,” katanya 10/12/2020
Tentu pergerakan data melalui Sirekap sudah bisa di pantau oleh masyarakat, melalui website resmi “Sudah sampean bisa akses sendiri di situs infopemilu.kpu.go.id, semua sudah ter display,” ujarnya
Rahbini kemudian menjelaskan beberapa hambatan yang di alami penyelenggara, pemilu di Kabupaten Sumenep di dalam merealisasikan alat bantu rekapitulasi suara Sirekap, yaitu jaringan internat yang tidak normal di TPS yang ber lokasi daerah pelosok dan kepulauan, hal itu juga diperburuk olen kondisi cuaca saat ini.
“Memang belum masuk semua karena terkendala jaringan internet di masing-masing TPS, memang ditengah situasi cuaca seperti ini yang pelosok dan kepulauan jaringan belum normal,” tandasnya
Tentu kondisi seperti ini diakui Rahbini, dapat memperlambat rekapitulasi suara e-rekap melalui alat bantu Sirekap. Akan tetapi pihak nya memastikan semua rekapitulasi dari tingkatan Penyelenggara Pemilihan Kecamatan (PPK) harus selesai tanggal 14/12/2020 apapun kondisinya, sedangkan KPU Sumenep di beri waktu sampai 17/12/2020, untuk menyelasaikan rekapitulasi suara melalui Sirekap
“Pokoknya rekapitulasi suara di tingkat PPK menggunakan sirekap harus selesai tgl 14. Termasuk KPU dari tanggal 13 sampai 14 rekapitulasi melalui sirekap harus selesai,” tegasnya
Sirekap sendiri merupakan pengganti Situng (Sistem Informasi Penghitung), sebagai satu-satu nya alat bantu penghitungan suara manual dan publikasi yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), pada pilkada serentak tahun 2020 ini yang sudah diatur melelaui PKPU.
“PKPU dan surat dinas nya begitu, harus melalui sirekap, tidak ada cara lain,” tutup nya. (Thofu)