SURABAYAONLINE.CO, Sumenep- CV Karya Kembar selaku pelaksana proyek pelebaran sepanjang jalan di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep dengan No. Kontrak :620/22941314.4/KTRJLN/435.109.3/2020, saat ini resmi dilaporkan oleh seorang warga ke pihak Kepolisian Resort Sumenep karena diduga melakukan penyerobotan lahan miliknya.
Berdasarkan tanda bukti lapor yang dikeluarkan pihak Kepolisian Sumenep Nomor: TBL-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep dan laporan polisi nomor: LP-B/285/XI/RES.1.2 124./2020/RESKRIM/SPKT Polres Sumenep tertanggal 18 Desember 2020.
Dalam surat laporan tersebut, CV. Karya Kembar dilaporkan atas perkara tindak pidana larangan pemakaian tanah tanpa ijin yang berhak atau kuasa yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) huruf a dan b UU RI nomor 51 prp tahun 1960.
Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Dany Rahadian Basuki membenarkan adanya pelaporan tersebut. pihaknya menyampaikan, pelaporan itu mengenai kasus dugaan penyerobotan tanah yang terjadi di Desa Matanair Kecamatan Rubaru, sesuai dengan yang diterima SPKT Polres Sumenep.
“Benar ada Laporan dari masyarakat, saat ini masih proses pelaporannya,” singkatnya pada awak media.
Dany menambahkan, akan menindaklanjuti laporan warga tersebut, dengan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang akan segera dijadwalkan dalam waktu dekat ini.
“Saksi-saksi pasti yang tetanggaan tanah sama pelapor. Kalau dirasa kurang akan ditambah saksinya. Tapi itu kan nanti kita lihat pas sudah diambil keterangan saksi pelapor,” jelasnya.
Secara terpisah pelapor, Maswati asal desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Pelaporan CV Karya Kembar selaku pelaksana proyek ke pihak Kepolisian Sumenep. Disebabkan karena pengerjaan proyek pelebaran jalan tersebut dinilai menyerobot tanah miliknya yang bersertifikat hak milik tanpa adanya izin dan koordinasi oleh pihak terkait demi kepentingan proyek tersebut.
Ia kemudian bercerita awal dirinya mengetahui adanya dugaan penyerobotan lahan milik nya, yaitu pada bulan Mei 2020 yang lalu di Desa Matanair, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Waktu itu, pelapor berangkat dari rumahnya menuju ladang/tanah miliknya yang terletak di Desa Matanair Kecamatan Rubaru Kabupaten Sumenep dengan tujuan untuk mengambil rumput.
Sesampainya di lokasi, pelapor mengetahui bahwa terdapat proyek/pelebaran jalan dengan cara diaspal. Namun dalam proyek/pelebaran jalan yang dikerjakan oleh CV Karya Kembar tersebut sebagian masuk ke tanah miliknya yang dibuktikan sesuai sertifikat SHM No. 345 atas nama suaminya.
Pelapor mengaku sempat dimintai tanda tangan oleh oknum yang terkesan memaksa, setelah pekerjaan proyek pelebaran jalan itu berlangsung dikerjakan, namun pihaknya menolak.
“Sebelumnya memang tidak pernah berkoordinasi terlebih dahulu dengan kami selaku pemilik tanah, kami tidak terima selaku masyarakat kecil kami diginikan, mestinya pamit dulu sama kami, kalau ada pelebaran jalan dan akan kena ke sebagian tanah saya. Ini malah sebaliknya semena mena langsung menyerobot sebagian tanah saya,” kata Maswati kepada Media ini, usai melakukan pelaporan di Mapolres Sumenep, Jumat (18/12/2020)
Lebih Lanjut Maswati (43) tahun, menyampaikan, sampai saat ini pihaknya merasa keberatan, sebab pekerjaan proyek tidak punya etika kepadanya. Jika memang ada niat baik sebelumnya pihaknya tidak akan sampai melaporkan hal ini ke pihak kepolisian.
Sehingga atas kejadian tersebut, proyek Pemkab Sumenep dengan leading sektor Dinas PU Bina Marga setempat, mengaku mengalami kerugian materil ditaksir sebesar Rp.30.750.000 (tiga puluh juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Diberitakan sebelumnya, proyek Pemerintah Kabupaten Sumenep dengan leading sektor Dinas PU Bina Marga yang dikerjakan oleh CV. Karya Kembar ini terkesan proyek siluman sebab tanpa papan nama informasi proyek. Selain itu, ternyata juga diduga menyerobot sejumlah tanah milik warga setempat. Sehingga terus menuai polemik ditengah masyarakat.
Warga Desa matanair yang merasa dirugikan menjelaskan pada media ini, kala itu baik dari pihak kecamatan dan desa setempat maupun pihak kontraktor tidak pernah melakukan koordinasi, bahhkan sosialisasi terlebih dahulu dengan warga, selaku pemilik tanah.
Disamping itu juga pihak kontraktor, selaku penanggung jawab dalam proyek itu tidak pernah meminta ijin sewaktu memasang patok proyek pengerjaan jalan, sehingga tanah miliknya terkesan dirampas secara paksa.
Sementara itu, Eri Susanto, Kepala Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep, selaku leading sektor, mengaku tidak ada kaitannya dengan lahan. Bahkan melemparkan untuk langsung ke camat setempat.
“Tidak ada yang terkait dengan lahan. Kita sudah bekerja dengan sesuai yang dibatasi. Coba langsung ke camat, kalau ada pernyataanya kasikkan ke camat,” terang Eri Susanto, kala itu saat di temui di kantornya.
Sementara Arif Susanto, Camat Rubaru mengaku, bahwa tidak ada kaitannya dengan ganti rugi tanah. Bahkan pihaknya juga mengaku sudah melakukan sosialisasi dengan semua kepala desa, tokoh masyarakat dan perwakilan masyarakat.
“Ini tidak ada istilah ganti rugi tanah, yang bersangkutan sudah di panggil ke balai desa, namun tidak mau diganti. Cuma mau minta ganti rugi cabe jamunya,” terang Arif Susanto, kala itu saat dihubungi.
Bahkan saat itu, Camat Rubaru, juga mempersilahkan untuk melaporkan ke pihak berwajib, kalau ada yang merasa tanahnya di serobot.
“Silahkan laporkan saja kalau ada yang tanahnya di serobot,”tegas Arif Susanto. (Thofu)