Surabayaonline.co- Edarkan surat hasil rapid tes antigen palsu, seorang mahasiswa asal Jember diringkus Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur pada Tanggal 9 Januari 2021 di Desa Krajan, Kelurahan Jombang, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember.
Pelaku yang diketahui Bernama Imam Baihaki (24) sebelumnya sudah menawarkan jasa pembuatan hasil rapid tes antigen dan anti body melalui media sosial Facebook.
Dari hasil postingannya tersebut ada 20 orang yang memesan dan dari hasil pemesanan itu pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.5 Juta.
“Pelaku memiliki ide tersebut bermula saat Pilkada serentak pada Desember lalu, yang mana Petugas Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) diwajibkan untuk menunjukan hasil rapid tes” kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Senin (11/01/2021).

Mengetahui hal itu lantas pelaku membuatkan hasil rapid tes yang diatas namakan Klinik Nurus Syifa seharga Rp. 400 ribu per lembar, hingga hasil dari rapid tes 24 orang yang dibuatkannya tersebut menunjukan hasil reaktif.
Sejak postingan penawaran pelaku di Facebook pada 25 Desember hingga dilakukannya penangkapan oleh petugas, pelaku sudah mengeluarkan 44 lembar hasil rapid tes.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda 12 Milyard, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.(Irf)