surabaya online- Tipu korbannya dengan uang palsu, seorang pria paru baya yang ngaku sebagai makelar tanah kini berhasil diringkus tim Ditreskrimum Polda Jawa Timur.
Pelaku yang diketahui berinisial AW (41) warga Jalan Ahmad Yani Siwalankerto, Surabaya beraksi pada tahun 2017 sampai 2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan dalam melakukan aksinya pelaku sudah memalsukan dan atau memberikan akta palsu atau penggelapan SHM milik ER dan SHM milik MR yang terjadi pada tahun 2017 sampai tahun 2019.
“Kasus ini terungkap setelah para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda jatim, kejadian ini berada di daerah Tambaoso, Sidoarjo pada tahun 2017 sampai tahun 2019 lalu” kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (25/01/2021).
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan bahwa pelaku ini untuk meyakinkan para korbanya, pelaku mengaku sebagai makelar tanah dan memberikan cek dengan nilai 225 miliyar kepada korban.
“Untuk lebih meyakinkan lagi, pelaku memperlihatkan beberapa uang yang diduga palsu yang ada di dalam lemari pakaian pelaku, dengan nilai enam miliyar, sehingga korban percaya dan menyerahkan tiga SHM kepada pelaku” jelasnya.
Setelah mendapatkan tiga SHM milik korban, pelaku menggadaikan tiga SHM tersebut ke pihak lain dengan nilai 43,7 miliyar, uang hasil gadai tersebut di belikan mobil dan tanah yang kini sudah di amankan polisi.
“Untuk pelaku kedua saat ini sudah dilakukan penahanan yang berhasil di tangkap di daerah Solo” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 lembar cek bank sinilai 225 miliyar, uang tunai sebanyak 1,5 miliyar, serta ada 3 kendaraan roda empat dan beberapa roda dua.
Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 372, 378 dan pasal 3 pasal 4 pasal 5 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU. Dengan tertangkapnya pelaku tersebut, polisi akan terus lakukan pengembangan.(Irf)