SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Suroso (39) asal Dusun Lemah Duwur Desa Sitirejo Kecamatan Wagir Kabupaten Malang dibekuk Sat Narkoba Polres Gresik lantaran mengedarkan sabu.
Suroso di Jalan By Pas Krian, Sidoarjo berdasar pengakuan tersangka Moch. Salahudin, yang ditangkap sebelumnya.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, pelaku sempat berkelit saat ditangkap. Setelah petugas menunjukkan bukti satu klip sabu seberat 0,38 gram yang disembunyikan di saku kanan celana yang dipakai, pelaku akhirnya menyerah.
Suroso ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal 4 tahun penjara.
“Tidak ada kompromi bagi budak narkoba di Kota Santri,” ujar alumni Akpol 2001, Minggu (28/2). (san)