SURABAYAONLINE.CO, GRESIK – Anton (39) sopir dump truck warga Jl Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kecamatan Kebomas, ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik lantaran membawa sabu yang dikemas dalam bungkus rokok.
Anton dibekuk ketika menanti pembeli barang haramnya, di simpang tiga exit tol Manyar.
Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti berupa sabu 0,38 Gram yang dililit isolasi hitam di plastik klip kemudian dimasukkan ke bungkus rokok Sampoerna warna hitam.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, mengatakan, pelaku mendapatkan sabu dari Surabaya dengan sistem ranjau, untuk dikonsumsi sendiri dan diedarkan di Gresik.
Tersangka Anton dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diancam minimal 4 tahun penjara.
“Saya tegaskan, tidak ada ruang bagi budak Narkoba di Kota Santri, akan saya libas!” tegas Kapolres. (san)