Surabayaonline.co | Warga Kota Surabaya kini tak perlu lagi harus jauh-jauh ke Mal Pelayanan Publik Siola di Tunjungan, Kota Surabaya. Namun datang ke keluraga sudah cukup, untuk mengurus empat layanan Adminduk.
Empat jenis layanan administrasi kependudukan, bisa ditangani kelurahan meliputi:
- Permohonan akte kelahiran
- Permohonan akte kematian
- Legalisir dokumen kependudukan secara elektronik
- Permohonan ganti nama yang membutuhkan penetapan pengadilan negeri
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Agus Imam Sonhaji menjelaskan, bahwa di masing-masing kelurahan itu, ditempatkan satu orang petugas khusus adminduk.
Petugas tersebut disiagakan untuk melengkapi petugas kelurahan yang sebelumnya telah ada.
“Karena dari kita (Dispendukcapil) langsung, sehingga kalau ada update-update menu baru atau hal-hal baru, bisa langsung mendapatkan (informasi) dari kami,” urai dia.
Dengan mulai ditempatkannya petugas khusus adminduk di kelurahan, pihaknya berharap, warga tidak lagi datang jauh-jauh ke Mal Pelayanan Publik Siola.
Sebab, cukup datang ke kelurahan, warga sudah bisa terlayani. “Jadi lebih menjaminkan apa yang Pak Wali Kota harapkan, warga bisa langsung terlayani dengan selesai, tuntas di situ (kelurahan). Itu harapannya Pak Wali Kota,” tutur dia.
Akan tetapi, kata Agus, warga yang rumahnya lebih dekat dengan kecamatan, juga dapat memilih untuk menyelesaikan adminduk di kantor itu.
Sebab, petugas adminduk sebelumnya tetap disiagakan di kecamatan. Kalau rumah warga itu dekat kantor kecamatan, itu juga bisa mengurus di kecamatan.
“Intinya memudahkan warga yang tempat tinggalnya jauh dengan kelurahan, bisa terlayani dengan baik,” terang dia.
Petugas Dispendukcapil di kecamatan ini juga dapat melayani beberapa layanan adminduk, di antaranya adalah:
- Permohonan akte kelahiran
- Permohonan akte kematian
- Permohonan pengurusan KK (Kartu Keluarga)
“Kalau di kelurahan sementara itu masih belum bisa yang mengurus KK karena begitu kompleks. tapi nanti bertahap, akan kita upayakan,” jelas dia.
Namun begitu, bila warga terkendala waktu untuk datang ke kelurahan atau kecamatan, mereka juga dapat melakukannya melalui secara online.
Layanan adminduk online ini bisa diakses warga melalui laman https://klampid-dispendukcapil.surabaya.go.id/
“Sebenarnya warga bisa secara mandiri dari rumah melalui e-klampid. Tapi kan tidak semua warga kita melek IT atau tidak punya akses gadget. Sehingga pelayanan tatap muka kita buka kembali dengan protokol kesehatan ketat,” pungkasnya. (*/humas pemkab)