SURABAYAONLINE.CO| Sumenep – Wakapolres Sumenep Kompol Soekris Trihartono menyebutkan, tindakan empat oknum anggotanya telah melanggar dua jenis golongan.
“Pertama ketidak profesionalan dan diduga lalai dalam Hak Asasi Manusia (HAM),” terangnya
Ia menjelaskan, empat oknum Polres Sumenep itu terduga penembakan saudara Herman hingga tewas di Jalan Adirasa, Kolor, Sumenep, Jawa Timur, Minggu (13/3/2022).
Atas pelanggaranya itu, empat oknum Mapolres Sumenep tersebut tidak lagi memilikii wewenang dalam menjalankan tugas seperti penyeledikan dan penyidikan sekecil apapun.
Selain itu, keempat oknum Polisi tersebut telah menghadapi sidang komisi kode etik kepolisian Republik Indonesia yang diatur dalam perkap Nomor 19 Tahun 2012.
“Penentu sanksi itu merupakan atasan kita yang berwenang menjatuhkan itu,” paparnya
Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasionalisme Indonesia (GMNI) bersama warga Kecamatan Ganding, Sumenep, Madura, Jawa Timur ngeluruk Mapolres setempat, Senin (30/5).
Mereka menuntut atas penembakan empat oknum Kepolisian setempat terhadap saudara herman hingga tewas pada 13 Maret di Jl. di Jalan Adirasa, Kolor, Sumenep. (Upek)