SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Sedikitnya 10 dari 24 Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Hal itu disampaikan Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) KPU Sumenep Rafiqi Tanzil, Selasa (23/8). “10 Parpol itu diketahui berstatus BMS berdasarkan verifikasi administrasi. Empat diantaranya tergabung di parlemen DPRD Sumenep,” terangnya
Menurutnya, dari 10 Partai Politik (Parpol) berstatus BMS karena jumlah anggota yang memenuhi syarat administrasi masih kurang dari 1.000. Sedangkan sisanya telah memiliki 1.000 anggota dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA), dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) atau Kartu Keluarga (KK).
“Mayoritas Parpol di Sumenep menyertakan dukungan diatas 1.000 orang di SIPOL. Ketika di verifikasi, hasilnya tidak sesuai fakta,” ujarnya
Ia menjelaskan, Ketentuan keanggotaan Parpol minimal 50 persen tersebar di kecamatan dan 14 persen di Kabupaten. Semua persyaratan itu harus terapload di aplikasi SIPOL.
KPU memberikan waktu sampai 26 Agustus 2022 bagi Parpol yang berstatus BMS untuk melengkapi administrasi sebagaimana mestinya. Namun, kata dia, jika dalam batas waktu yang ditentukan belum juga melengkapi maka dipastikan tidak bisa menjadi peserta Pemilu mendatang.
“Di tanggal 29 Agustus 2022 kita akan verifikasi ulang. Jadi segera dilengkapi mumpung penetapan parpol peserta pemilu 2024 masih akan dilakukan tanggal 14 Desember 2022,” tegasnya
Ia mengungkapkan, sebanyak 24 Parpol calon Peserta Pemilu 2024 telah mendaftar ke KPU RI. Dari 24 Parpol itu, Perindo, Partai Ummat,
Parsindo, PSI, PRI, PRS, PRIMA, PPP, NasDem, PKN, PKB, PKS dan Hanura.
Kemudian Partai Golkar, Gerindra, Gelora, Garuda, Demokrat, PDI Perjuangan, Partai Buruh, PBB dan PAN.
Ia menambahkan, verifikasi administrasi terhadap Parpol di Sumenep telah dilakukan sejak 16 Agustus 2022. Sampai saat ini, terdapat 33.662 dukungan keanggotaan dari total 24 parpol calon peserta Pemilu.(Upek)