SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Ketua TP PKK Nia Kurnia Fauzi mengajak masyarakat Sumenep, Madura, Jawa Timur untuk mengurangi pernikahan anak di Sumenep.
Ajakan itu dibuktikan melalui edukasi melalui program Pencegahan Perkawianan Anak (CEPAK) sebagai salah satu cara membantu pemerintah daerah dalam mengurangi perkawinan anak.
“Ini salah satu program yang insyaallah dapat mengurangi pernikahan anak di Sumenep,” katanya, Rabu (21/9).
Selain mengajak masyarakat, pihaknya yang sebagai ketua TP PKK Sumenep sekaligus anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan akan terjun langsung ke lapangan guna memberikan edukasi kepada masyarakat guna mengurangi pernikahan anak.
Dengan begitu, lanjut nia, ketika semua ikut serta, maka program yang digagas pemerintah daerah Sumenep itu akan memberikan hal yang baik bagi anak di Sumenep. Termasuk mengurangi angka kemiskinan dan pernikahan anak.
“Berdasarkan aturan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 atas perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan di Indonesia, syarat nikah KUA adalah minimal usia 19 tahun,” pungkasnya. (Upek)