SURABAYAONLINE.CO|BANGKALAN – Masa penahanan bagi tersangka kasus penyelewengan dana bantuan sosial (Bansos) program keluarga harapan (PKH), di Desa Kelbung, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan, sudah hampir habis.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan telah menetapkan dan menahan 5 orang tersangka dalam kasus tersebut, sejak Bulan Juni hingga Bulan Juli 2022 yang lalu.
Kasi Intel Kejari Bangkalan Dedi Frangky mengatakan, jangka waktu masa tahanan di instansinya itu selama 4 bulan.
“Saat ini jangka waktu penahanan terhadap 5 orang tersangka itu sudah hampir habis, karena jangka waktunya selama 4 bulan, sampek nanti dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan,” kata Dedi, Rabu (12/10).
Dedi menyebutkan, bahwa saat ini pihaknya telah menyiapkan berkas perkara dari kasus tersebut, untuk dilakukan pelimpahan terhadap pengadilan. Karena masa tahanannya sudah hampir habis.
“Saat ini, berkas perkaranya tinggal melengkapi berkas saja, karena ini kan kasusnya Bansos PKH, banyak kan yang di rugikan,” ucap dia.
Meski dari 5 orang tersangka sudah hampir habis masa jabatannya. Namun, Syamsuri, mantan kepala desa (Kades) Kelbung, sampai saat ini belum juga di tangkap dan masih menjadi buronan Kejari.
Bahkan, sampai saat ini kejari juga kesulitan dalam mencari informasi terkait keberadaan Syamsuri, karena informasinya selalu simpang siur dari keberadaan Eks Kades Kelbung tersebut.
“Tapi kami sudah minta bantuan kepada Kejati, karena disana memiliki alat sadap, bahkan pernah ketahuan lokasinya, cuma hanya beberapa saat saja dan langsung masti,” jelas dia.
Dari 5 orang tersangka yang sebentar lagi akan habis masa jabatannya itu, diantaranya seorang koordinator kecamatan pendamping PKH, berinisial AGA (37), NZ dan AM sebagai pendamping PKH, dan SU merupakan istri eks Kades Kelbung, serta SI warga yang terlibat.
Kasus penyelewengan bantuan dana PKH ini modusnya, tersangka mengambil kartu ATM PKH yang dimiliki oleh 300 warga, dari keluarga penerima manfaat (KPM). Kartu tersebut kemudian dicairkan dan digunakan untuk kebutuhan pribadi para tersangka.
Perilaku korupsi ini diketahui sejak tahun 2017 hingga tahun 2021. Akibat korupsi berjemaah ini, kerugian negara ditaksir Rp 2 sampai Rp. 3 Miliar. (Imam)