SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Satpol PP Sumenep, Madura, Jawa Timur berhasil menyita sebanyak 50.000 rokok ilegal atau tanpa cukai. Penyitaan itu dilakukan sejak 12-15 September 2022.
Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi mengatakan, penyitaan itu dilakukan sebagai upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Sumenep.
Sebelum penyitaan dilakukan, jelasnya, Tim Gabungan terlebih dahulu mengumpulkan informasi yang tepat.
Kemudian, lanjutnya, Tim mendatangi warung dan toko, menyisir tempat jasa pengiriman seperti di pelabuhan hingga terminal.
“Dengan pengumpulan dan penyisiran itu, ditemukan ribuan batang rokok ilegal yang kemudian disita langsung oleh Bea Cukai Pamekasan,” katanya, Kamis (20/10).
Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, 47 merek rokok ilegal, sebayak 2.551 bungkus atau 50.680 batang. “Barang butkinya sudah dilakukan penyitaan oleh bea cukai Pamekasan,” katanya
Pihaknya akan terus memberantas rokok ilegal dengan menyisir sejumlah toko yang jauh dari jangkauan petugas. (Upek)