SURABAYAONLINE.CO, Sumenep – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep, Madura, Jawa Timur mengajak seluruh masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai di Sumenep.
Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidi menjelaskan, peredaran rokok ilegal atau tanpa cukai dapat merugikan Negara.
Menurut Laili, masyarakat dilibatkan dalam peredaran rokok ilegal karena merupakan salah saru cara yang sangat efektif.
Termasuk pemilik toko agar kemudian menolak ketika hendak dimasukan rokok tanpa cukai.
“Artinya, memberantas rokok ilegal tidak hanya tugas pemerintah. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk memberantas,” ujarnya, Senin (24/10).
Dia menegaskan, peredaran rokok ilegal terancam sanksi pidana. Sanksinya tertuang dalam Pasal 54 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi; setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai dalam Pasal 29 Ayat (1) disebutkan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Upek)