SURON.CO, Surabaya – Kemenkumham Jatim menggandeng dua media nasional untuk mengglorifikasikan penyelenggaraan Temu Bisnis Tahap Keenam. Acara ini akan diintegrasikan dengan Indonesia Catalogue Expo and Forum (ICEF).
Tema besar yang diangkat dalam dua podcast itu adalah Peran Kemenkumham dalam Dunia Bisnis. “UMKM merupakan salah satu mesin penggerak perekonomian nasional karena berkontribusi terhadap 60,51 persen PDB dan mampu menyerap hampir 96,92 persen dari total tenaga kerja nasional,” ujar Tim Pelayanan AHU Pahlevi Witantra.
Mengingat pentingnya peran UMKM ini, Kemenkumham terus mendorong berbagai upaya agar UMKM dapat beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan naik kelas. Permasalahan yang umum ditemui dalam upaya naik kelas dan pengembangan UMKM adalah masalah legalitas UMKM itu sendiri. “Banyak pelaku usaha lebih fokus pada berjualan saja, dan menyepelekan permasalahan legalitas usahanya,” urainya.
Legalitas usaha, lanjut Pahlevi, adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. Pelaku UMKM dituntut harus memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.
Dengan semua kendala yang ada, pemerintah melakukan sebuah inisiatif untuk melakukan perbaikan dengan menciptakan mekanisme yang memudahkan pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas melalui pembuatan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Misalnya terdapat layanan pendaftaran perseroan perorangan dan layanan pengesahan pendirian CV, PT, dan badan usaha atau badan hukum lainnya, yang berkaitan dengan Legalitas Badan usaha,” urai Pahlevi.
Menurut Pahlevi, pengembangan pelaku usaha dan UMKM, yang baik secara langsung ataupun tidak langsung, memiliki pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi negara.
“Semakin banyak UMKM memiliki legalitas usaha dan semakin tinggi perlindungan hukum terhadap UMKM, semakin aman mereka menjalankan usahanya dengan harapan dapat membantu pertumbuhan ekonomi negara,” urainya.(*)