SURON.CO, Banyuwangi – Nomor Pangan Izin Rumah Tangga (PIRT) bagi para pelaku UMKM sangat diperlukan. Tujuannya agar dapat memasarkan produk yang dimiliki ke beberapa pasar modern. Seperti di supermarket atau minimarket yang ada di wilayah Banyuwangi. Hal ini dilakukan untuk membantu pertumbuhan pelaku UMKM.
Selain itu, nomor izin edar tersebut membuktikan bahwa produk tersebut telah layak konsumsi dan siap dipasarkan sesuai dengan peraturan yang diberlakukan.
Kepala Dinas Kesehatan Banyuwangi Amir Hidayat mengatakan, terdapat beberapa tahapan atau proses yang harus dilalui pelaku UMKM agar produknya mendapat nomor PIRT. Di antaranya tinjau lapang atau penyuluhan dari instansi terkait dengan tujuan agar kualitas produk lebih terjaga dan terbukti telah melalui seleksi.
Menurutnya, antusias masyarakat yang mendaftar PIRT tiap tahunnya dapat dikatakan selalu meningkat. Diketahui di tahun sebelumnya, pendaftar PIRT mencapai 1657 proda yang diterbitkan OSS dari 644 pelaku usaha.
”Untuk tahun ini mungkin masih separonya, belum ada data yanh rinci. Tiap produk makanan harus menggunakan satu PIRT. Artinya, satu nomor PIRT yang dikeluarkan oleh sistem berlaku untuk satu makanan. Kendalanya, kadang masyarakat masih mengira satu nomor berlaku untuk semua jenis makanan yang berbahan baku sama,” ujarnya.
Amir menjelaskan, terkait PIRT tersebut ke depan pihaknya juga akan terus mengembangkan layanan inovasi baru. Seperti penambahan barcode pada tiap kemasan makanan yang siap diedarkan.
”Dalam barcode tersebut nantinya akan tertulis berbagai informasi penting apa saja yang ada. Seperti nomor izin, expired, pemilik UMKM, dan sebagainya. Ke depan masih banyak yang perlu diperbaiki harapannya izin edar makanan ini masih terus kita kembangkan,” jelasnya.(*)