Minke.id – Maraknya toko modern yang berdiri berdekatan dengan pasar tradisional di Kota Malang memicu keprihatinan dari Komisi B DPRD Kota Malang. Ketua Komisi B, H. Bayu Rekso Aji, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Malang harus segera menegakkan Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.
Menurut Bayu, keberadaan toko modern yang melanggar aturan zonasi tidak hanya mengganggu ekosistem pasar rakyat, tetapi juga mengancam kelangsungan hidup pelaku UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah).
“Jangan biarkan Perda 13 Tahun 2019 hanya menjadi pajangan tanpa implementasi nyata. Sudah terlalu banyak pelanggaran yang dibiarkan, sementara UMKM kita terus terpinggirkan,” tegasnya, Senin (19/5/2025).
Perda 13 Tahun 2019 Kota Malang secara tegas mengatur jarak minimal dan kriteria pendirian toko swalayan agar tidak merugikan pasar rakyat. Namun lemahnya pengawasan dan ketidaktegasan Pemkot dalam penegakan hukum menyebabkan pelanggaran semakin marak.
Bayu menyayangkan inkonsistensi kebijakan Pemkot yang kerap menyuarakan dukungan terhadap UMKM namun membiarkan toko-toko modern berdiri tanpa kajian dampak yang memadai.
“Ada toko swalayan yang berdiri hanya beberapa meter dari pasar tradisional. Ini jelas melanggar aturan dan semangat keadilan ekonomi. Pemkot tidak boleh tinggal diam,” tambahnya.
Komisi B DPRD Kota Malang mendorong pengawasan ketat terhadap proses perizinan toko modern, termasuk audit dampak sosial dan ekonomi terhadap lingkungan sekitar. Bayu juga menegaskan bahwa jika ditemukan pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin dan menutup operasional toko swalayan tersebut.
“UMKM adalah tulang punggung ekonomi lokal. Jika pemerintah tidak melindunginya, maka kita akan kehilangan kekuatan ekonomi kerakyatan yang selama ini menopang kota ini,” ucap Bayu.
Desakan ini menjadi bagian dari upaya memperjuangkan keadilan bagi pelaku usaha kecil dan pasar tradisional, yang selama ini kerap kalah bersaing secara tidak adil dengan jaringan toko modern.
Bayu juga menyinggung pemangkasan anggaran pembinaan UMKM oleh Pemkot sebagai indikator lemahnya keberpihakan pada ekonomi kerakyatan.
Dengan sorotan tajam dari DPRD, kini semua mata tertuju pada langkah nyata yang akan diambil Pemkot Malang. Penegakan Perda 13 Tahun 2019 bukan hanya soal aturan, tetapi juga menyangkut masa depan UMKM, keberlanjutan pasar rakyat, dan keadilan dalam sistem ekonomi lokal.
Jika Pemkot serius ingin mewujudkan kota yang inklusif dan berpihak pada pelaku usaha kecil, maka tegas terhadap pelanggaran zonasi toko modern adalah langkah pertama yang harus segera diambil.