Minke.id – Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang terus mendorong peningkatan jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sekaligus menekankan pentingnya legalitas usaha seperti Nomor Induk Berusaha (NIB). Legalitas ini menjadi syarat utama bagi pelaku usaha untuk berkembang dan mengakses layanan pendukung lainnya.
Kepala Bidang UMKM Diskopindag Kota Malang, Faried Suiadi, menyatakan bahwa NIB merupakan syarat mutlak bagi pelaku UMKM agar bisa mengurus berbagai perizinan lain, termasuk sertifikasi halal, PIRT (Produk Industri Rumah Tangga), dan merek dagang.
“Itu syarat mutlak bagi pelaku usaha, apapun bentuk dan skalanya. Tanpa NIB, pelaku UMKM tidak bisa mengurus izin-izin penting lainnya,” jelas Faried pada Sabtu, (24/5/2025).
Hingga saat ini, menurut Faried, sekitar 60–70 persen pelaku UMKM di Kota Malang telah memiliki NIB. Pihaknya terus berupaya meningkatkan angka tersebut karena pertumbuhan UMKM di wilayah ini terus menunjukkan tren positif.
Selain mengedukasi pelaku usaha soal pentingnya legalitas, Diskopindag Kota Malang juga menyediakan berbagai fasilitas pembinaan, salah satunya melalui program Klinik Bisnis. Kegiatan ini rutin digelar setiap hari Senin dan Kamis, dengan materi pelatihan yang disesuaikan kebutuhan pelaku usaha.
“Misalnya Senin kami adakan pelatihan membuat laporan keuangan, lalu Kamisnya tentang desain kemasan produk. Setiap sesi pelatihan berbeda dan diikuti oleh peserta berbeda juga,” tambahnya.
Untuk menjadi UMKM binaan Diskopindag, masyarakat hanya perlu memiliki usaha aktif dan mengikuti program-program pembinaan yang diumumkan melalui media sosial resmi Diskopindag.
“Kami punya jaringan hingga tingkat kelurahan. Masyarakat bisa ikut program pembinaan atau cukup follow Instagram kami untuk update jadwal kegiatan,” ujar Faried.
Dengan adanya dukungan legalitas dan pelatihan berkelanjutan, Diskopindag berharap UMKM di Kota Malang tidak hanya bertambah secara kuantitas, tetapi juga tumbuh secara kualitas sehingga mampu bersaing secara sehat di pasar lokal maupun nasional.