Minke.id – Guna mendorong legalitas dan kemudahan berusaha bagi pelaku UMKM, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Timur berkolaborasi dengan DPMPTSP Kota Kediri menghadirkan Program Saleha (Sadar Legalitas Berusaha) di Kota Kediri.
Program ini digelar selama dua hari, mulai Selasa (3/6) di Ruang Joyoboyo, Balai Kota Kediri, dengan sasaran utama pelaku usaha dari berbagai sektor seperti angkutan darat, pengusahaan air tanah, hingga tata boga dan kuliner.
Dalam kegiatan ini, pelaku usaha mendapatkan pendampingan langsung dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB), sebagai bentuk legalitas dasar yang wajib dimiliki oleh semua pelaku usaha di Indonesia.
“Kalau pelaku usaha sudah memiliki NIB, mereka akan lebih mudah mendapatkan pembinaan, akses pembiayaan, bantuan modal, hingga pelatihan dan pameran,” jelas Rizally Nur Aditya, narasumber dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur.
Legalitas usaha seperti NIB menjadi pintu masuk menuju berbagai program dukungan dari pemerintah, termasuk kemudahan akses ke pasar dan pelatihan berkelanjutan.
Kepala DPMPTSP Kota Kediri, Edi Darmasto, menyambut baik program ini dan mengajak pelaku UMKM untuk memanfaatkannya secara maksimal.
“Kegiatan ini tidak hanya sosialisasi, tapi juga menyediakan layanan konsultasi langsung untuk pengajuan izin. Jadi sangat sayang kalau dilewatkan,” ujar Edi.
Program Saleha bukan sekadar edukasi, melainkan bentuk aksi nyata pemerintah dalam sistem jemput bola ke daerah, agar pelayanan perizinan menjadi lebih dekat dan praktis bagi masyarakat.
Program ini diikuti oleh 100 pelaku usaha dari berbagai sektor, mulai dari kuliner, travel, klinik, sekolah, restoran, hingga angkutan darat. Kegiatan seperti ini memperkuat ekosistem UMKM di daerah dan meningkatkan kepatuhan usaha terhadap regulasi.
Salah satu peserta, Sri Sudarti, pelaku usaha katering asal Kelurahan Ngampel, mengungkapkan manfaat langsung yang ia rasakan.
“Alhamdulillah, pengurusan izin jadi lebih mudah dan petugasnya juga sangat kooperatif,” ungkapnya.