Minke.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Probolinggo semakin intens melakukan inspeksi terhadap Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Langkah ini merupakan bagian dari proses pengawasan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) yang menjadi syarat legalitas penting bagi produk pangan berskala rumah tangga.
Dalam setiap inspeksi, tim Dinkes meninjau langsung lokasi usaha yang mengajukan permohonan SPP-IRT. Pemeriksaan mencakup kebersihan tempat produksi, tata cara pengolahan pangan, penggunaan bahan baku, sanitasi peralatan, hingga sistem pengemasan dan pelabelan produk sesuai standar dari BPOM.
“Pemeriksaan ini untuk memastikan setiap tahapan produksi memenuhi standar kebersihan dan keamanan yang berlaku,” tegas Sri Wahyu Utami, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Probolinggo, Senin (22/7/2025).
Menurut Sri Wahyu, sertifikasi SPP-IRT bukan sekadar formalitas administratif. Sertifikasi ini merupakan bentuk nyata dari perlindungan terhadap konsumen sekaligus cara untuk mendorong daya saing UMKM pangan lokal.
“Dengan pendampingan dan pengawasan ini, kami berharap pelaku usaha semakin sadar akan pentingnya mutu dan keamanan produk. Harapannya, produk UMKM bisa lebih dipercaya dan menembus pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Pemeriksaan tidak hanya menitikberatkan pada aspek fisik dan higienis, tetapi juga pada kelengkapan dokumen administrasi dan komitmen pelaku usaha terhadap keamanan pangan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa produk yang beredar tidak hanya legal, tapi juga aman dan layak konsumsi.
Dinkes Probolinggo juga berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan IRTP secara berkala sebagai bagian dari penguatan ekonomi lokal berbasis pangan rumahan. Dengan peningkatan kualitas produksi, pelaku usaha dapat meningkatkan kepercayaan konsumen serta membuka peluang pasar lebih luas, baik secara lokal maupun regional.