Surabayaonline- Unit III Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Timur bersama Bea dan Cukai Tanjung Perak berhasil meringkus empat orang yang berusaha melakukan penyelundupan narkoba jenis sabu sabu seberat enam kilo.
Penyelundupan barang haram tersebut dikirim dari Malaysia menuju ke Madura melalui jasa pengiriman dengan modus disembunyikan didalam termos makanan.
Empat orang pelaku yang berhasil diamankan satu diantaranya seorang perempuan, keempat pelaku diketahui bernama Sanidin, Abdin, Deddy Syahputra dan Siti Hotijeh.

Keempat pelaku merupakan satu jaringan dan memiliki peran yang berbeda, satu pelaku berperan sebagai pengirim narkoba dari Malaysia ke Madura, dan tiga pelaku lain sebagai penerima.
“Penangkapan jaringan ini bermula dari laporan masyarakat tentang adanya pengiriman barang haram dari Malaysia ke Madura yang dikirim dengan sistem ranjau yang di taruh di Hotel Prime Royal” Ucap Dirresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Hanny Hidayat, melalui Kasubdit III AKBP Aditya, Jumat (08/01/2021).
Selanjutnya petugas Ditresnarkoba Polda Jatim bersama dengan Bea dan Cukai Tanjung Perak melakukan pengembangan sesaui informasi yang di dapat oleh petugas.
Dari hasil pengembangan tersebut, petugas berhasil meringkus dua pelaku Sanidin dan Abdindi Jalan Diponegoro, Sampang pada tanggal 7 Desember, dari tangan Sanidin petugas mendapati barang bukti sabu seberat 2.040 gram, dan dari tangan pelaku abdin seberat 2.040 gram.
“Dengan tertangkapnya dua pelaku tersebut, kami lakukan pengembangan kembali dan berhasil mengamankan dua pelaku lain, Deddy dan Siti Hotijeh” jelasnya.
“Pelaku Siti Hotijeh berhasil kami ringkus saat berada di Desa Banyusangka, Bangkalan, dengan kedapatan membawa barang bukti sabu seberat 2.029 gram” tambahnya.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan dari tangan keempat pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan total berat enam kilo gram sabu, para pelaku berhasil diringkus oleh petugas ditiga lokasi yang berbeda.
Atas perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana 6 (Enam) tahun paling lama 20 tahun penjara.(Irf)