SURABAYAONLINE.CO-Lonjakan Pandemi Covid-19 sudah tidak bisa di bendung, guna cegah penyebaran Virus Corina maka untuk periode 9 s.d 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera diharuskan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Kita pihak KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas Daop 7 Madiun, sesuai penegasan apa yang dari VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Dalam SE.Kemenhub no.24 di uraikan pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia dibawah 12 tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Daop PT.KAI Madiun memberi kemudahan bagi pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan rapid tes antigen tidak perlu khawatir karena, di beberapa stasiun di wilayah Daop 7 Madiun yang menyediakan layanan rapid tes antigen dengan tarif murah seharga RP 105.000,- dibeberapa stasiun yakni, Madiun dengan jam operasi pukul 06.00 sd 18.00, Stasiun Kertosono jam operasi 07.30 sd 18.00, Stasiun Jombang jam operasi 07.00 sd 16.00, Stasiun kediri jam operasi 08.00 sd 18.00, dan Stasiun Blitar jam operasi 08.00 sd 18.00.
Ixfan menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
“Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” pungkas Ixfan Ari.