SURABAYAONLINE.CO | Sumenep – Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur wajib terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 57 Tahun 2017 tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi organisasi kemasyarakatan.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Sumenep Purwo Edy Prawito menegaskan, ketentuan iyu wajib diindahkan oleh masyarakat yang hendak berorganisasi.
“Ini untuk kemaslahatan Sumenep sebagaimana yang sudah ditentukan pusat,” terangnya, Kamis (19/5).
Organisasi Masyarakat (Ormas) didirikan dan dibentuk secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan bertujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapaianya tujuan negara Indonesia.
“Ketika Ormas itu hanya berjalan tanpa legalitas hukum maka ilegal atau tidak sah secara aturan negara,” tegasnya
Kemudian, kata dia, ketika organisasi masyarakat (Ormas) ilegal maka tidak dapat bergerak secara luas alias sempit cakupanya. “Misalnya ada bantuan, ormas itu tidak mendapatkan dan lain semacamnya,” paparnya
Pihaknya mengimbau masyarakat untuj mendaftarkan organisasinya agar sah dan dapat beraktivitas secara luas.
Prosedur pengajuan pendaftaran, akta pendirian yang dikeluarkan Notaris, terbentuk AD/ART, program kerja, susunan pengurus, surat domisili sekretariat dan NPWP atas nama ormas.
“Pengajuanya langsung secara online SIORMAS serta memberitahukan keberadaan ormas ke Bakesbangpol setempat,” jelasnya
(Upek)